6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Fatwa MUI Sholat Jumat, Masyarakat Tinggal Memilih

Jakarta, MISTAR.ID
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tak mempermasalahkan perbedaan fatwa antara MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan salat Jumat di fase new normal atau tatanan normal baru selama pandemi virus corona (covid-19). Dia menilai perbedaan pendapat sebagai hal wajar.

“Perbedaan pendapat itu biasa, tidak masalah, itu kan masalah Fiqih, pasti isinya pendapat, dan pendapat itu kemungkinan besar perbedaannya sangat tinggi,” ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Lihat juga: Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat Dua Gelombang

MUI Pusat telah menyatakan Salat Jumat secara bergelombang tidak sah merujuk Fatwa MUI Nomor:5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat.

Belakangani, MUI DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken pada Selasa (2/6) kemarin.

“Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda,” demikian dikutip dari ketetapan Fatwa MUI DKI Jakarta poin 2B.

Anwar menilai perbedaan fatwa ini tidak perlu dibesar-besarkan. Justru, kata dia, masyarakat tinggal memilih secara bebas fatwa mana yang hendak dipakai untuk beribadah.

“Bebas masyarakat tidak boleh dipaksa, karena masing-masing punya alasan, masyarakat tinggal memilih yang mana. Kalau MUI Pusat kan seperti itu, bukan membuat sholat secara bergelombang, tapi memperbanyak tempat sholat,” tuturnya,

Lebih lanjut, Ketua PP Muhammadiyah itu juga meluruskan Fatwa MUI tahun 2000 lalu yang saat ini digunakan sebagai parameter pelaksanaan salat Jumat merupakan hasil diskusi para ulama yang telah disepakati secara bersama.

“Mungkin yang perlu diketahui oleh umat dan masyarakat luas adalah, bahwa fatwa yang satu dikeluarkan oleh MUI tingkat Provinsi DKI dan yang satu lagi fatwanya dikeluarkan oleh MUI tingkat nasional yang dihadiri oleh sejumlah MUI dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” kata Anwar.

“Bila terjadi perbedaan pendapat maka MUI tidak boleh memaksakan pendapatnya,” jelasnya.

Untuk itu, Anwar mengajak umat Islam belajar menyikapi perbedaan pendapat ini dengan selalu mengedepankan rasa tasamuh dan toleransi, utamanya dalam situasi bencana non-alam seperti panemi virus corona.

Ia juga meminta kepada seluruh umat untuk tetap beribadah dengan selalu mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah. (cnn/hm06)

Baca juga : MUI: Sholat Jumat 2 Gelombang Tak Sah

 

Related Articles

Latest Articles