6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Duh! Provinsi Terjangkit PMK Ternak Bertambah

Jakarta, MISTAR.ID
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Suharyanto, menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku.

Surat tersebut mengatur panduan teknis pelaksanaan dekontaminasi, pemusnahan, dan pemotongan bersyarat dalam rangka pengendalian PMK.

Surat yang diterbitkan 1 Juli 2022 itu menetapkan ketentuan protokol untuk memastikan status kesehatan hewan rentan PMK.

Baca Juga:Dinas Perternakan Tebing Tìnggi Edukasi Warga Tentang PMK Ternak

Hal itu dikarenakan, penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia semakin meluas. Siagapmk.id mencatat, kini virus yang menyerang hewan ternak ruminansia tersebut meluas ke 20 provinsi.

Sebelumnya, PMK tercatat mewabah di 19 provinsi. Per hari, Sabtu (2/7/22), penularan PMK kini semakin meluas ke 227 kabupaten/ kota di 20 provinsi. Padahal, sebelumnya penularan tercatat di 223 kota/kabupaten.

Hingga pukul 20.14 WIB (Sabtu, 2 Juli 2022), jumlah ternak dilaporkan sakit akibat terinfeksi PMK sebanyak 314.117 ekor, yang dipotong bersyarat ada 2.731 ekor, dan yang mati ada 1.978 ekor. Pada saat bersamaan, jumlah tenak yang sudah divaksin adalah 251.726 ekor.

Baca Juga:Kapoldasu Minta Jajaran Data Hewan Ternak Terkonfirmasi PMK

“Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR dan ELISA NSP. Atau, bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan menggunakan rapid test Antigen, RT PCR, atau ELISA NSP,” demikian ketentuan protokol dalam SE tersebut, dikuti Sabtu (2/7/22).

Di mana, jika menunjukkan hasil negatif, maka bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat Kab/Kota.

Sedangkan hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, diperkenankan untuk dikembalikan ke peternakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles