13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Jakarta, MISTAR.ID
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut diambil tim KKEP usai menggelar sidang, Senin (31/10/22).

“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.

Baca Juga:Terungkap! Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi

Selain itu, Dedi mengatakan, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela.

Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

Baca Juga:Asal-usul Anak Bungsu Ferdy Sambo Ditanyakan Hakim ke ART Susi

“Itu dulu saja,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 junto Pasal 55 KUHP.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles