21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

BPOM: Ivermectin Obat Cacing, Bukan Obat Covid-19!

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito buka suara soal Ivermectin disebut sudah berizin untuk obat terapi Covid-19. Ditegaskan, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.

“Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya,” tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/21).

Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. Terlebih Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

“Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya,” lanjut Penny.

Baca Juga:Awasi Distribusi Pangan, BBPOM Medan Temukan 40 Persen Tak Penuhi Syarat

“Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19,” bebernya.

Lebih lanjut, Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

“Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI,” kata dia.

Lagi-lagi Penny menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk Ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.

Baca Juga:Tanpa Persetujuan BPOM, Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilanjutkan

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan obat terapi Covid-19 bernama Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain juga telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan.

“Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi intensif kepada kementerian kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan, obat ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian,” papar Erick dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/21).

Erick mengungkap obat Ivermectin sudah mulai diproduksi dan rencananya dengan kapastitas 4 juta obat per bulannya. Dia berharap dengan adanya obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Karena itu obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi Insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi juga untuk bagaimana penerapan daripada Covid-19 ini kita bisa tekan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ivermectin ini diklaim bisa menjadi obat dalam terapi Covid-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Harganya juga dianggap cukup murah dengan Rp 5.000-Rp 7.000 ribu per butir tabletnya.

Baca Juga:Ini 5 Vaksin Corona yang Segera Dapat Izin Darurat BPOM

“Saya dapatkan kabar saya rasa cukup gembira, bahwa dalam terapi daripada penyembuhan, mengantisipasi untuk menjaga diri kita sehingga penularan bisa diturunkan, Ivermectin ini dianggap dalam terapi-terapi cukup baik. Karena berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan mereka sudah mendapatkan hasilnya dan tentu ini kita sudah lakukan uji stabilitas kemarin,” terangnya

Erick menegaskan obat Ivermectin ini bukan obat Covid-19 tetapi obat terapi Covid-19. “Kami tegas kan ini obat terapi ini bukan obat Covid-19 tetapi bagian dari salah satu terapi,” tegasnya.

Untuk penggunaannya, Erick menjelaskan untuk terapi ringan dalam lima hari cukup memakan obat Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan 2-3 butir obat per hari. Selanjutnya, jika terapi sedang dianjurkan meminum obat lima hari berturut-turut.

Erick berharap dengan pengadaan obat melalui anak perusahaan BUMN bisa membantu memudahkan masyarakat mendapatkan obat yang murah terutama pada daerah-daerah terpencil.

“Sebagai catatan kita berharap kami mendukung yang dinamakan PPKM Mikro sehingga kondisi daerah-daerah terkecil ini bisa mendapatkan fasilitas obat murah tidak tergantung daripada obat yang sangat mahal tetapi ini menjadi obat murah,” katanya.

Selain itu, dengan pengadaan obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Tetapi dengan harapan masyarakat juga bisa bergotong royong dengan mentaati aturan protokol kesehatan.

“Tentu semua tidak akan berhasil jika tidak daripada dengan gotong royong masyarakat yang tidak mendisplinkan diri dalam protokol kesehatan, apakah memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, kita harus lakukan secara bersama sama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, tetapi juga dengan bagaimana rakyat Indonesia mendisiplinkan diri,” tandasnya.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles