18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

BPJS Tidak Tanggung Rapid Test, Tapi…

Jakarta, MISTAR.ID

Rapid test masih menjadi andalan pemerintah untuk menguji seseorang yang terkena Covid-19. Saat ini, rapid test massal bahkan mulai dilakukan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di tempat-tempat umum untuk mengetahui indikasi awal Covid-19.

Kebiasaan selama ini, jika hasilnya reaktif (positif dalam uji rapid tes), maka dilanjutkan dengan tes PCR atau swab. Namun masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah rapid test berbayar atau tidak?

Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, dr Adib Khumaidi, biaya rapid test tidak ditanggung BPJS.

“Kalau rapid test enggak ditanggung BPJS ya. Kalau positif dan memerlukan perawatan intensif di RS baru ditanggung,” ujarnya, Rabu (10/6/20).

Baca juga: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Capai Rp100 Juta

Lalu bagaimana alur pasien yang ingin rapid test? Dia menjelaskan pasien bisa datang ke puskesmas dulu atau bisa langsung datang ke rumah sakit. Bisa juga membeli paket rapid test melalui halodoc, klikdokter, dan lain-lain.

Bagi pasien yang tidak sanggup membayar biaya rapid test, menurutnya ada banyak rapid test gratis. Dia mengatakan bisa dicari infonya di internet atau menghubungi nomor hotline Covid-19.

Pada pasien BPJS, imbuhnya bisa diawali dengan datang ke puskesmas dulu. Setelah itu jika ada indikasi Covid-19, biasanya akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan rapid test. Adib mengatakan ada tidaknya rapid test juga tergantung dari puskesmas yang bersangkutan.

“Jadi tergantung puskesmas yang dituju,” katanya lagi. Saat disinggung semisal ada pasien yang tidak dapat membayar biaya rapid test, maka imbuhnya yang bersangkutan bisa minta dirawat terlebih dahulu di rumah sakit supaya bisa masuk paket pembiayaan BPJS. “Untuk informasi soal rapid test gratis bisa lewat hotline covid,” kata dia.

Baca juga: Anggaran Untuk Tangani Corona Capai Rp405 Triliun

Sementara itu, Humas PB IDI Halik Malik menjelaskan untuk pelayanan Covid-19, biayanya ditanggung pemerintah.

“Pelayanan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah, verifikasi klaimnya dibantu oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Rabu (10/6/20).

Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan pemerintah menanggung biaya pelayanan Covid-19. Tapi tidak dalam skema program BPJS.

“Soal Covid-19 ini, BPJS kesehatan diberikan penugasan khusus verifikasi. Hanya itu,” katanya, Rabu (10/6/20).

Related Articles

Latest Articles