11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di 3 Kota

Jakarta, MISTAR.ID

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai sebagai community protector melakukan beberapa operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pariaman Sumbar, Kabupaten Siak Pekanbaru, serta di Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya mengatakan peredaran rokok ilegal di masyarakat di antaranya disebabkan oleh harga beli yang murah. Oleh karena itu, permintaan dari masyarakat terhadap rokok tersebut cukup tinggi dan penjual bisa memperoleh keuntungan yang lebih.

Menurut dia, operasi pasar yang dijalankan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, yang ciri-cirinya antara lain tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan juga dilekati pita cukai yang salah peruntukan.

Baca juga: 11,79 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Kanwil Ditjen BC Jawa Timur

Bea Cukai Teluk Bayur menjalankan operasi pasar di Kabupaten Pariaman selama 3 hari sejak 21 April lalu. Operasi kali ini berhasil mengamankan 35.060 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

“Tim operasi kali ini menyisir toko kelontong di Kabupaten Pariaman, dan berhasil mengamankan rokok ilegal yang polos. Sekaligus dilaksanakan edukasi untuk para penjual tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ujar dia.

Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi terhadap toko kelontong di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pekanbaru Henki menjelaskan pada operasi kali ini sudah banyak pedagang yang patuh dan menjual rokok sesuai ketentuan.

“Tetapi masih juga ditemukan sebanyak 20.168 batang rokok, yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu,” kata dia. Turut menjalankan operasi rokok ilegal, Bea Cukai Marunda menjalankan kegiatan edukasi masyarakat dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Utara.

Baca juga: 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh, Nilainya Capai Rp5,9 Miliar

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama Seksi Penindakan dan Penyidikan melalui kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat umum dan perusahaan jasa ekspedisi seputar cara mengidentifikasi keaslian pita cukai pada rokok dan modus-modus yang sering digunakan dalam peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan edukasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini dalam menekan tingkat peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau pada  perusahaan jasa ekspedisi dan masyarakat umum untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok ilegal, serta melaporkan kepada kami bila ada indikasi pelanggaran terkait rokok illegal,” papar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Marunda Haryo Sendiko.

Haryo juga menjelaskan bahwa pada triwulan pertama 2021, Bea Cukai Marunda berhasil menyita dan menindaki 6 alat transportasi yang memuat lebih dari 8,3 juta batang rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar yang dijalankan di daerah Jakarta Utara. Dia menyebut rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.

“Semoga dengan adanya penegahan terhadap rokok ilegal dapat memberikan efek jera bagi pedagang yang menjualnya. Dan dengan dilakukannya edukasi juga dapat mencegah secara efektif peredaan rokok ilegal di masyarakat,” kata Haryo Sendiko. (jpnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles