27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh, Nilainya Capai Rp5,9 Miliar

Banda Aceh, MISTAR.ID

Penyeludupan rokok masih terus terjadi di Indonesia. Kali ini, tiga terduga pelaku penyelundup rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang ditangkap petugas Bea Cukai di Aceh Tamiang. Rokok senilai Rp5,9 miliar itu diangkut menggunakan truk.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Langsa Iwan Kurniawan, Senin (12/4/21).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa bersama personel Polres Aceh Tamiang, Minggu (11/4/21) kemarin. Iwan mengatakan, penangkapan penyelundup rokok merek Luffman itu bermula dari informasi yang diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal ke Aceh.

Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Menjadi-jadi, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan memberhentikan truk sesuai ciri-ciri yang didapat. Tiga orang terduga pelaku tidak berkutik saat diciduk.

“Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 330 karton atau sebanyak 3,3 juta batang. Perkiraan total nilai barang sebanyak Rp 5,9 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3,6 miliar,” jelas Iwan.

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Tangkap 133 Karton Produksi Rokok Ilegal di Semarang

“Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Iwan.

Masuk Dari Jambi

Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan, truk membawa rokok ilegal tersebut berasal dari Jambi.

“Bersama truk, juga diamankan tiga pelaku, berinisial H (40), R (25), dan wanita berinisial Y. Ketiganya warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta.(detikcom/antara/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles