17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Sebutkan 7 Bukti Putri Tidak Tembak Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah kliennya ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Febri merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin menyebut Putri turut menembak Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer (E).

Febri mengatakan setidaknya ada tujuh bukti yang membantah keterlibatan Putri dalam peristiwa penembakan tersebut.

Baca juga:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

“Bukti satu, Kamaruddin tidak melihat atau mendengar secara langsung peristiwa penembakan dan tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagai saksi fakta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/22).

Oleh sebab itu, Febri menegaskan pernyataan dan keterangan yang disampaikan Kamaruddin di persidangan tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai saksi fakta.

Bukti kedua, Febri mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (25/10/22) kemarin, Majelis Hakim menyebut tuduhan Kamaruddin sebagai keterangan yang tidak jelas.

“Beberapa pertanyaan Hakim tidak bisa terjawab. Sehingga menurut Hakim keterangan tersebut tidak dapat dipertimbangkan,” jelasnya.

Selain itu, Febri mengatakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak disebutkan peran Putri yang ikut melakukan penembakan sebagaimana tuduhan Kamaruddin.

Ia melanjutkan, berkas perkara dari hasil penyidikan juga tidak memberikan petunjuk peran Putri yang ikut menembak Brigadir J. Hal tersebut menurut Febri dapat diperiksa dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi.

“Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,” tegasnya.

Febri memastikan kliennya tidak berada di ruangan lokasi penembakan. Kondisi itu juga didukung dengan kesaksian seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian.

Di sisi lain, ia menyebut Bharada E lewat kuasa hukumnya juga telah membantah keterangan Kamaruddin tersebut. Bharada E memastikan Putri tidak ikut menembak dalam insiden maut tersebut.

Terakhir, Febri menyampaikan dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri No. 3302/BSF/2022 tgl 5 Agustus 2022 dan keterangan ahli tidak ditemukan adanya senjata buatan Jerman dalam peristiwa tersebut.

“Hanya terdapat dua senjata, yaitu senjata Richard, Glock 17 buatan Austria dan senjata Josua, yaitu HS buatan Kroasia,” tegasnya.

Kamaruddin sebelumnya menyatakan Putri ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga :Febri Diansyah Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Putri & Sambo

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana. Dalam sidang tersebut, Bharada E duduk sebagai terdakwa.

“Dari hasil investigasi saudara, yang menembak siapa?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/22).

Kamaruddin menyatakan informasi awal menyebut bahwa yang menembak adalah Bharada E dan Sambo. Namun ia mengaku mendapat fakta bahwa Putri ikut menembak.

“Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” katanya. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles