22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bakal Diberlakukan Bertahap, Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Kendaraan Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Desain baru pelat kendaraan baru berwarna putih dan tulisan hitam bakal diberlakukan secara bertahap. Pelat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seharusnya sudah didesain baru berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.

Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan hal tersebut belum diterapkan saat ini. Namun saat desain baru pelat nomor kendaraan baru diterapkan, dipastikan hal tersebut diterapkan secara bertahap, seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.

“Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” kata Taslim kepada media.

Baca juga: Ini Penjelasan Singkatan di STNK

Taslim menambahkan saat dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan. “Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika dilapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” Taslim menambahkan.

Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles