7.4 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Baca Ketentuan Sekolah Swasta Jika Ingin Dapat Dana BOS Afirmasi-Kinerja dari Pemerintah

Jakarta, MISTAR.ID

Wabah Covid-19 yang hingga kini masih terus meluas di hampir seluruh dunia, berimbas pada seluruh sisi kehidupan manusia. Salah satunya adalah imbas di sektor pendidikan.

Keterpurukan ekonomi, membuat sejumlah orangtua siswa kesulitan membayar uang sekolah atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) anak-anaknya. Tak hanya sekolah negeri, sekolah- sekolah swasta pun turut terdampak.

Sekolah swasta tentu paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Terkait hal itu, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:Dana BOS Bisa Dipakai Beli Data Internet

Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.

Namun karena situasi pandemi sekarang ini, untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling, kemudian dapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Syarat dapat BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Adapun ketentuannya untuk:

1.Sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan.

2.Dana bantuan sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun.

3.Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

“Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Jumat (19/6/20).

Untuk Kegunaannya sama seperti BOS reguler, yakni untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi Covid-19.

Rinciannya antara lain:

1.Pembayaran guru honorer.

2.Pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.

3.Belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar.

4.Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Menurut Nadiem, langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta yang tutup dan tersandera secara finansial di tengah pandemi Covid-19.

“Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja sebesar Rp3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak Covid-19. Dan saat ini kita buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan,” jelas Nadiem.

Baca Juga:Pungli Dana Bos Rp72 Juta, Pengurus K3S Gebang Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara

Terkait kerentanan sekolah swasta, Nadiem menuturkan bahwa pendanaan dan kondisi finansial institusi tersebut tergantung dari uang SPP siswa.
“Saat ini, institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijakan belajar dari rumah selama pandemi ini,” ujarnya.

Langkah-langkah itu telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 23/2020. Kepmendikbud No. 580/2020. Kepmendikbud No. 581/2020, Permendikbud No. 24/2020, Kepemendikbud No. 582/2020.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles