11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Awas! Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19 Bakal Dipidanakan

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam dialog dengan alim ulama, pengasuh pondok pesantren, pimpinan organisasi masyarakat lintas agama dan Forkopimda se Provinsi Banten, dengan tegas menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menghadapi dua tantangan.

Pertama, tantangan dunia nyata dan tantangan dunia maya dalam disiplin dan penegakan hukum di masa pandemi.

Pelanggaran di dunia nyata, Mahfud mencontohkan, seperti orang dengan sengaja merampas jenazah, orang tidak mau mengikuti protokol kesehatan covid dan sengaja berkerumun.

Baca Juga:Mahfud: Pemerintah Sangat Terbuka, Omnibus Law Elektronik Menunggu Masukan Masyarakat

“Semua ada pidananya, tapi kita sepakat di bidang Polhukam pengenaan hukum pidana itu merupakan uktimum remedium, yaitu tindakan terakhir setelah dilakukan langkah persuasif dan administratif,” papar

Selanjutnya, tantangan dunia maya yang dihadapi pemerintah dalam penegakan disiplin di masa pandemi adalah berupa hoax atau informasi palsu. Untuk itu, menurut Mahfud, disini peran tokoh agama dibutuhkan agar suasana tenang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga:Wacana Merevisi UU ITE Mengemuka Dari Jokowi Hingga Mahfud MD

“Data hoax dari 23 Januari sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak 1837 hoax. Dari 1837 itu 284 terkait vaksin, bahwa vaksin itu berbahaya dan macam-macam,” kata Mahfud, sembari menjelaskan semua hoax itu menyebar dari berbagai platform media sosial.

Mahfud mengklaim, bahwa pemerintah tidak pernah melarang kritik. Yang dilarang adalah tindakan kriminal. “Silahkan beri saran, silahkan sampaikan kritik. Tapi ingat kritik itu bukan kriminil,” tuturnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles