15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Alih Status Pegawai KPK Merupakan Komitmen Pemerintah

Jakarta, MISTAR.ID
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga KPK.

“Saya pikir arahan presiden terkait alih status KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga KPK, agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Moeldoko dalam rekaman video wawancara yang diterima dari KSP, di Jakarta, Rabu (26/5/21).

Moeldoko mengatakan, KSP pasti akan mengawal arahan Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, dari awal Presiden ingin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Karena itu, kata Moeldoko, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis. Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga:Tak Lolos Tes Kebangsaan, 51 Pegawai Dipastikan Tak Bisa Bekerja di KPK

Selain itu, juga amanat PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ia menegaskan, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PANRB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan terbaik untuk memastikan prinsip itu bisa dibenahi,” ujar Moeldoko.

Dia mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bangsa Indonesia mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.

Baca Juga:Tak Lolos Tes Kebangsaan, 51 Pegawai Dipastikan Tak Bisa Bekerja di KPK

“Itu sebenarnya yang telah dipikirkan bersama. Jadi janganlah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita semua, tetapi justru digoreng kanan-kiri hasilnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai. Saya harap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia bisa memahami dengan lebih utuh,” sebutnya.

Lebih jauh, terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sempat menjadi polemik, Moeldoko mengajak semua pihak melihatnya sebagai bentuk dari penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintahan.

Dia mengatakan, tes tersebut selama ini sudah berjalan, tidak hanya di ranah KPK, namun semua yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga.

Baca Juga:KPK Mulai Dalami 10 Kasus Korupsi Besar di Papua

“Sekali lagi Ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga dan termasuk kalangan BUMN. Soal tidak lolos uji TWK sebenarnya tidak hanya di KPK, tapi juga di lembaga lain terjadi seperti itu, bahkan di BPIP juga ada, begitu tes TWK mereka tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut, tapi di KPK ribut,” ujarnya lagi.

Adapun mengenai mekanisme TWK yang menjadi perdebatan, Moeldoko menekankan harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP merekomendasikan untuk melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang sudah teruji mampu merajut simbol kebangsaan dan kebinekaan Indonesia.

Selain itu, kata dia, juga perlu dipikirkan berbagai skenario atas perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang, melalui pendidikan kedinasan, layaknya diinginkan presiden.(ant/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles