13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

5.918 Pedemo Omnibus Law di Berbagai Daerah Ditangkap

Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 5.918 orang dari seluruh Indonesia yang mengikuti aksi demo penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis, ditangkap polisi.

Bahkan, dari 5.918 orang tersebut, 240 pendemo telah ditingkatkan status pemeriksaannya ke tahap penyelidikan. Mereka akan diproses pidana atas dugaan pelanggaran hukum.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/20). “153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” katanya merinci.

Baca Juga:Airlangga Sebut Ada Sponsor Demo UU Cipta Kerja, Ini Reaksi Polri

Argo menegaskan, penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang terbukti melakukan aksi anarkis merupakan upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban, dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas Argo. Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja pada, Kamis 8 Oktober 2020, berakhir ricuh. Hal itu buntut kekecewaan atas disahkannya RUU tersebut melalui sidang paripurna DPR pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga:Alamak! 21 Pendemo Tolak Omnibus Law di Medan Reaktif Covid-19

Di Jakarta, tercatat ada 18 pos polisi yang dirusak oleh para perusuh tersebut. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang itu dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum, hingga membawa senjata tajam.(ltn/hm10)

Related Articles

Latest Articles