9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Alamak! 21 Pendemo Tolak Omnibus Law di Medan Reaktif Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara telah mengamankan 243 orang pengunjuk rasa yang berujung bentrok saat demo tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut. Dari jumlah yang diamankan itu, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, 3 tersangka itu yakni seorang pendemo yang kedapatan membawa klewang dan 2 orang terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.

“Seluruh Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang diantaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan,” ungkapnya, Jumat (9/10/20).

Baca Juga:IDI:Klaster Demo akan Picu Lonjakan Covid-19

Tatan menyebutkan, dari jumlah pendemo yang diamankan di Kota Medan itu, 16 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Selain itu, dari para pengunjuk rasa ini, 32 orang diantaranya terindikasi sebagai Anarko.

“Dari hasil pemeriksaan rapid test Covid-19, sebanyak 21 orang hasilnya didapatkan reaktif,” jelasnya.

Lebih lanjut Tatan menyampaikan, dari peristiwa bentrokan yang terjadi, Kamis (8/10/2020) kemarin, sebanyak 34 personel polisi terluka. Kemudian 4 kendaraan rusak terdiri dari 3 mobil polisi dan 1 mobil plat merah.

Baca Juga:Hadapi Aksi Demo Tolak Omnibus Law, ini Sikap Polda Sumut!

“Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, total keseluruhan kerusuhan demo tolak Omnibus Law di Sumatera Utara sebanyak 253 orang. Dia menyebutkan, dari 253 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang serta 2 orang  yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka.

“Dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,” jelasnya.

Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.

“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang  positif narkoba”, jelas Kapoldasu

Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada org tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan.

Kapolda Sumut berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik”, ujar Kapoldasu.

Amatan wartawan, para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut dikumpulkan di lantai II Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sementara, sejumlah orang tua dan keluarga pendemo terlihat menunggui anak mereka di pelataran parkir. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles