27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

4 Tersangka Tenggelamnya Kapal Pembawa Imigran ke Malaysia Diminta Menyerahkan Diri

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka terkait perekrutan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.

“Empat tersangka sudah kita amankan. Sementara lima tersangka lain masih dalam pengejaran,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (3/1/22).

Tatan membeberkan, keempat tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial DS berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batu Bara.

Baca Juga:Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pembawa Imigran ke Malaysia

Lalu S, pemilik tangkahan dan pemilik gudang logistik. Selanjutnya R yang berperan sebagai agen dan IA perannya mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan. “Apakah nanti ada penambahan tersangka lagi, akan kita sampaikan. Untuk kempat tersangka yang dalam pengejaran, kita imbau menyerahkan diri untuk mempermudah proses penyelidikan,” ungkapnya.

Tatan menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI,” ucapnya.

Tatan mengaku, pihaknya masih melakukan pendataan berapa korban yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab, para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:75 Imigran Gelap Tenggelam di Lepas Pantai Libya

“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batu Bara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan dan Aceh,” pungkasnya.

Diketahui, pada 23 Desember 2021 satu unit kapal membawa pekerja migran Indonesia (jumlah pastinya belum diketahui) berangkat dari Kabupaten Batu Bara menuju Malaysia.

Setibanya di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia, kapal itu mengalami gangguan mesin dan memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara. Namun, di tengah laut para pekerja yang diduga ilegal itu berganti kapal dengan dua kapal yang berukuran lebih kecil.

Setelah berganti kapal di tengah laut, pada keesokan harinya, 24 Desember 2021 para pekerja migran itu dengan menggunakan dua kapal kembali berangkat dan tiba Malaysia. Karena tidak ada pihak yang bertanggungjawab, para pencari kerja itu pun meninggalkan Malaysia dan kembali ke Indonesia pada 25 Desember 2021 dini hari. Kapal yang membawa pekerja migran itu berpencar dan satu rombongan dinyatakan hilang saat berada di perairan. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles