15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pembawa Imigran ke Malaysia

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa pekerja migran asal Indonesia dari Kabupaten Batu Bara menuju Malaysia, Kamis (23/12/21).

“Untuk kasus tenggelamnya kapal sudah ada yang kita tetapkan tersangka. Ada yang sebagai agen dan ada juga yang berperan mengamankan lokasi pemberangkatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (1/1/22).

Tatan mengatakan, penetapan tersangka diambil setelah pihaknya memfaktakan aliran dana, termasuk keterangan dari beberapa saksi dan juga korban. Tatan memastikan para imigran tersebut berangkat dari Batu Bara.

Baca Juga: Malaysia Cari 16 WNI Hilang Akibat Kapal Tenggelam di Johor Bahru

“Jadi mereka berkumpul di salah satu tempat penambatan kapal milik warga yang digunakan untuk pemberangkatan awal,” katanya.

Tatan membeberkan, sistem perekrutan para imigran ini melalui agen. Kemudian berkomunikasi melalui handphone, lalu melakukan penjemputan dan kemudian para korban ditempatkan di satu tempat penampungan.

“Kemudian ditentukan waktunya dilangsir menuju ke tempat penambatan kapal. Lalu jamnya ditentukan oleh para agen, kemudian diberangkatkan,” katanya.

Baca Juga: Kapal Tenggelam Bawa Migran Gelap di Malaysia, 11 WNI Tewas dan 27 Hilang

Tatan menyebutkan, untuk biaya pemberangkatan pihak agen mematok harga berkisar Rp 10 juta hingga Rp 11 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.

“Biayanya sekitar 10-11 juta per kepala. Nanti kita sampaikan secara detail jaringan-jaringan yang mereka manfaatkan untuk melakukan pengiriman terhadap TKI imigran asal Indonesia,” ungkapnya.

Tatan mengungkapan, untuk dugaan awal tenggelamnya kapal tersebut diakibatkan mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Kapal TKI Ilegal Kembali Tenggelam di Malaysia, 10 WNI Meninggal

“Jadi ada 2 kapal yang berangkat, yang pertama berisi 60 orang dan kedua berisi 50 orang. Nah yang berisi 50 penumpang inilah yang tenggelam,” sebutnya.

Tatan mengatakan, para korban ditampung di tempat penampungan dengan waktu bervariatif. Ada yang dari tanggal 11 sudah ditampung, ada yang tanggal 22 hanya satu hari ditampung lalu berangkat. Dan ada juga yang masuk penampungan pada tanggal 21.

“Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan agen Malaysia. Namun kita belum mendapatkan alur ke sana. Kita meminta keluarga korban gak usah sungkan-sungkan untuk melaporkan ke call center +62 813-7545-6111,” pungkasnya.

Diketahui, pada 23 Desember 2021 satu unit kapal membawa pekerja migran Indonesia (jumlah pastinya belum) berangkat dari Kabupaten Batubara menuju Malaysia.

Setibanya di perbatasan Perairan Indonesia-Malaysia, kapal itu mengalami gangguan mesin dan memilih kembali ke Kabupaten Batubara. Namun, di tengah laut para pekerja yang diduga ilegal itu berganti kapal dengan dua kapal yang berukuran lebih kecil.

“Setelah berganti kapal di tengah laut, pada keesokan harinya 24 Desember 2021 para pekerja migran itu dengan menggunakan dua kapal kembali berangkat dan tiba Malaysia. Tetapi informasi yang kita dapat sesampainya di Malaysia mereka tidak mendapat respon dari pihak yang bertanggungjawab atau penampungnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Karena tidak ada pihak yang bertanggungjawab, para pencari kerja itu pun meninggalkan Malaysia dan kembali ke Indonesia pada 25 Desember 2021 dini hari. Kapal yang membawa pekerja migran itu berpencar dan satu rombongan dinyatakan hilang saat berada di perairan.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles