7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

24 Desember-2 Januari, Seluruh Daerah Terapkan PPKM Level 3

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/21).

Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Simalungun Masih PPKM Level 3, Ini Penjelasan Satgas

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles