9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

1 Januari 2022, Mobil Dinas dan Fasilitas Apartemen Bakal Kena Pajak

Jakarta, MISTAR.ID

Siap-siap para wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam diskusi publik.

Dalam bahan paparannya, Yon Arsal mengatakan, Pajak Penghasilan (PPh) yang termasuk dalam klaster keempat UU HPP akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Baca Juga:Kanwil DPJ Sumut 1 Sita Aset Penunggak Pajak Senilai 8,75 Miliar

Dia mengatakan, fasilitas mobil dan apartemen merupakan salah satu contoh pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang (natura) yang akan dikenakan pajak bagi karyawan tertentu.

“Nanti untuk pegawai tertentu, akan kita berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misalnya contoh dalam bentuk mobil dinas, dalam bentuk apartemen atau sebagainya itu akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya,” kata Yon.

Yon Arsal juga menegaskan, fasilitas kantor yang digunakan karyawan seperti laptop, handphone dan komputer tidak akan dikenakan pajak. Alasannya karena tidak termasuk dalam objek penghasilan.

Baca Juga:Pemerintah Bahas RUU Harmonisasi Perpajakan Pusat dan Daerah

“Secara umum tadi kita sampaikan, fasilitas kantor, laptop, handphone, komputer itu nggak (wajib pajak). Itu kan fasilitas kantor bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima. Kita akan menyasar fasilitas-fasilitas yang dinikmati oleh golongan tertentu,” jelasnya.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan mengenai fasilitas apa saja yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) akan diatur dalam peraturan turunan UU HPP. Nantinya, akan diatur terkait penerapan pajak ini setelah terbit Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

“Juknis sedang kita garap karena itu juga termasuk yang akan dikeluarkan per tahun pajak 2022. Itu kan harus ada PP nya sedang kita susun termasuk PMK nya. Nanti akan kita atur susunannya di dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles