9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Warga Sipil Minta Wali Kota Medan Tetapkan Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya

Medan, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS MSU) akan melayangkan gugatan kepada Wali Kota Medan atas kondisi Lapangan Merdeka saat ini. Koalisi masyarakat sipil ini menuntut penetapan dan pengembalian fungsi Lapangan Merdeka sebagai situs cagar budaya.

Miduk Hutabarat, salah seorang pegiat KMS MSU mengatakan, sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang pada pasal 39 yang menetapkan Lapangan Merdeka adalah bagian dari cagar budaya Kesawan.

Selain itu, pada  tahun  2012 juga ada Perda yang mengamanatkan seluruh bangunan yang indikatif sebagai situs cagar budaya itu supaya ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Sampai hari Perda sudah keluar, tapi Perwal atau peraturan pelaksanaanya tidak jalan-jalan juga,” kata Miduk, usai pembacaan notifikasi gugatan di monumen kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/8/20).

Baca Juga:2 Pencuri Pagar Besi Lapangan Merdeka Medan Diringkus

Menurut Miduk, sejak 2014 mereka telah meminta agar Lapangan Merdeka dikembalikan fungsinya sebagai lapangan. Setelah 6 tahun terus bersuara, tahun ini menurut dia adalah tahun eksekusi.

“Tahun ini adalah tahun eksekusi. Karena Pak Gubernur sudah bilang akan kembalikan ini sebagai ruang terbuka hijau pada Feb 2019, dan pada saat beliau menjadi inspektur upacara untuk pertama disini. Tapi kenapa sampai akhir tahun, sampai awal tahun tidak juga,” katanya.

Dengan tuntutan masyarakat sipil ini, berarti seluruh bangunan yang ada di atas Lapangan Merdeka harus dibersihkan. “Kita sedang membuat satu buku, ada 75 tulisan orang dengan berbagai latar. Kalau lapangan tidak ada bangunan di atasnya, seperti lapangan bola juga,” sebutnya.

“Kepada pebisinis, silahkan berbisnis, tapi berbisnis di tempat yang semestinya,” tandasnya. Selain Miduk, KMS MSU ini diisi oleh para aktivis sosial, akademisi dan tokoh-tokoh lain seperti Usman Pelly, Dadang Darmawan, Meutia Fadilah, Rizanul Arifin,  dan masih banyak lagi.

Baca Juga:Medan Zona Merah, Ribuan Warga Berolahraga di Lapangan Merdeka

Setelah pembacaan notifikasi ini, KMS MSU bersama kuasa hukum dari kantor hukum Humaniora Rediyanto Sidi dan rekan-rekannya berjalan kaki menuju Kantor Wali Kota Medan untuk menyerahkan pemberitahuan atas rencana gugatan mereka.

“Jni adalah rangkaian dari proses pengajuan citizen lawsuit. Yang harus didahului oleh notifikasi kepada Wali kota Medan,” kata Rediyanto. Dikatakannya, Lapangan Merdeka semestinya dilindungi sebagai situs cagar budaya sesuai Perda dan UU Cagar Budaya.

“Karenanya, kami hanya mengingatkan kesadaran hukum disini. Ini kan punya publik. Apabila setelah 60 hari tidak ada tindakan, maka kita akan ajukan citizen lawsuit ke PN Medan,” jelasnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles