9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Warga Medan Diingatkan Tetap Waspada Bahaya Covid-19 dan Taat Prokes

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan memaparkan tentang bahaya Covid-19 saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 4 tentang Sistem Kesehatan Medan. Sosper dilaksanakan di Jalan Mapilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (13/11/21) sore.

Menurut Wong, Covid-19 merupakan penyakit berbahaya yang menyerang sistem pernapasan manusia. Meski kasus terinfeksi Covid-19 sudah menurun, namun warga harus tetap waspada. Kewaspadaan harus dicerminkan dengan kepatuhan kepada prokes, yaitu selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan dan membatasi aktivitas di luar rumah.

Terlebih, ujar Wong, sebentar lagi warga yang beragama Nasrani akan merayakan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:Bahaya Gangguan Jantung Akibat Covid-19

“Warga harus tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan dengan aturan 5M yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan ikut vaksinasi,” ujarnya.

Menurut Wong, data terinfeksi Covid-19 di Indonesia per November 2021 yakni 4.250.150 orang dan jumlah meninggal 153.628 orang. Data Sumut terinfeksi 105.983, meninggal 2.889. Sedangkan Medan terinfeksi 48.089, sembuh 47.060 dan meninggal 917.

Untuk mencegah penyebaran penyakit ini, lanjut Wong, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar. Demikian juga dengan Pemko Medan, sebagian besar anggaran belanja dipotong untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:Varian Baru Covid-19 yang Lebih Berbahaya Masuk Sumut

Sementara itu perwakilan Puskesmas Sentosa, Kecamatan Medan Perjuangan drg Della juga mengimbau warga untuk tetap mematuhi prokes. Puskesmas Medan Perjuangan membuka pelayanan di dalam gedung dan di luar gedung.

“Warga yang hendak berobat dapat menggunakan kartu BPJS dan KTP. Semua biaya perobatan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Perwakilan BPJS Medan Kurnia Purnomo memaparkan tentang Pandawa atau pelayanan administrasi secara WhatsApp. Program ini untuk mengantisipasi kondisi pandemi Covid-19 agar warga tidak berkumpul untuk mengurus administrasi, baik pendaftaran baru, perubahan data maupun lainnya.

Baca Juga:Bahaya! Indonesia Tembus Rekor Covid-19 Baru Dan Meninggal

Sedangkan Lurah Tegal Rejo, Deddy Armansyah mengatakan, mendukung sepenuhnya program Pemko dan DPRD Medan. Deddy menambahkan, layanan Puskesmas Sentosa, selain Posyandu Balita, juga melayani Posyandu Lansia. Namun pelayanan Posyandu Lansia dilaksanakan di kantor lurah.

“Kalau untuk Kelurahan Tegal Rejo pelayanan dilaksanakan di Kantor Lurah Tegal Rejo. Sedangkan waktunya dilaksanakan setiap hari Selasa pekan keempat setiap bulan,” ujarnya.

Baca Juga:Epidemiolog: Konsisten Pakai Masker Dapat Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Deddy juga menjelaskan pelayanan lainnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

“Jika ada warga dari keluarga tidak mampu yang sakit dan harus dirawat inap, silakan urus surat rawat inapnya dan serahkan ke kantor lurah. Nanti bisa kita usulkan ke Dinas Sosial agar biayanya ditanggung. Namun harus dirawat inap di RSU dr Pirngadi Medan. Di luar itu, tidak bisa,” ujarnya. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles