10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wah! Banyak Usaha Kuliner di Medan Langgar Jam Operasional

Medan, MISTAR.ID

Guna mematuhi Surat Edaran Walikota Medan No. 556/8906 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata, Tim Satgas Percepatan Covid-19 bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian melakukan patroli di sejumlah tempat khususnya tempat usaha di kota Medan yang menimbulkan keramaian.

Kegiatan patroli pengawasan oleh petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan, Dinas Pariwisata Medan, serta melibatkan personil TNI & Polri tersebut dilakukan pada Rabu (30/12/20) malam.

Dalam kegiatan itu, petugas gabungan masih saja mendapati pelaku usaha yang masih menggelar dagangannya melewati pukul 21.00 Wib. Sementara dalam aturan surat edaran walikota, dalam rangka perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru, agar jasa pariwisata untuk membatasi penutupan sementara jam operasionalnya yang dimulai sejak tanggal 24 hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: Satgas Covid Medan Bertindak Tegas, 3 Tempat Usaha Langgar Prokes di BAP

Adapun lokasi tempat usaha tersebut yang melanggar surat edaran walikota diantaranya, warkop Mamak di Jalan Putri Merak Jingga, Night Market Jalan Adam Malik, warung nasi goreng di Jalan Pemuda, Angkringan di Jalan Jendral Ahmad Yani dan para pedagang yang berada di dalam Lapangan Merdeka, Medan.

Dari lima lokasi tersebut pelaku usaha masih tampak beroperasi hingga pukul 22.00 Wib, dan masih banyak para pengunjung yang berdatangan. Mendapati itu, petugas Satgas Covid-19 pun lalu melakukan himbau keras terhadap pelaku usaha untuk menutup usahanya serta mengisi berita acara pemeriksaan dan bagi pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah agar tidak terjadi kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Pengusaha Hanya Bisa Bertahan Hingga Akhir Juni Akibat Dampak Covid-19

Kasatpol PP kota Medan Sofyan, dalam arahannya saat melakukan apel bersama mengatakan, dalam rangka melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan melaksanakan surat edaran Walikota Medan, No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata, Tim Satgas Penanganan Covid 19 melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah tempat usaha yang ada di kota Medan.

“Patroli dan pengawasan ini kita lakukan dalam rangka Perayaan Natal dan malam pergantian tahun baru serta mengatur jasa pariwisata untuk membatasi penutupan sementara jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wib sejak tanggal 24 sampai 31 Desember 2020. Maka dari itu, berikan kepada mereka pemahaman, kalau tidak bisa diterima dengan baik, lakukan tindakan berupa pembubaran kegiatan tersebut,” jelas Sofyan. (hendra/hm06)

Related Articles

Latest Articles