15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Wacana Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan, ini Tanggapan DPP APINDO Sumut

Medan, MISTAR.ID

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) terus digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana perpanjangan cuti melahirkan untuk istri yakni enam bulan, dan hak cuti suami yang menemani istri bersalin selama 40 hari. Tentunya, pihak yang paling terdampak dari rencana kebijakan ini adalah kalangan pengusaha.

Menanggapi rencana ini, Bambang Hermanto, selaku Sekretaris Eksekutif Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sumatera Utara menyatakan, ” Jika ketentuan cuti enam bulan untuk ibu melahirkan (RUU KIA) ini diberlakukan, akan menimbulkan penyerapan tenaga kerja, terutama pada perempuan yang memiliki anak jadi berkurang, karena pengusaha jadi enggan memakai tenaga kerja wanita. Tentunya kondisi ini menjadi dilema,” kata Bambang saat diwawancarai Mistar via telepon seluler, Jumat (24/6/22).

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, 7 Fraksi Disebut Sepakati RUU KIA

Lebih jauh dijelaskannya, cuti melahirkan selama tiga bulan selama ini, yakni satu setengah bulan sebelum melahirkan, dan satu setengah bulan sesudah melahirkan yang saat ini diberlakukan, sudah dikaji dan dipertimbangkan dari segala aspek dan sudah berjalan dengan baik .

“Jika cuti melahirkan selama enam bulan ini diberlakukan, dampak terbesar bagi dunia usaha adalah terganggunya produktivitas pekerja akibat rencana kebijakan ini. Apalagi Indonesia saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi setelah dihajar pandemi selama dua tahun ini. Seharusnya wakil rakyat kita di Senayan dapat mempertimbangkan hal ini,” sebut Bambang.

“Jika alasan pemerintah untuk menekan angka stunting pada balita, selama ini pengusaha telah memberikan kesempatan dan waktu bagi para kaum ibu menyusui, bahkan ada perusahaan telah menyiapkan ruangan khusus diperusahaan bagi pekerja Wanita yang sedang menyusui. Jadi para ibu menyusui bisa memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif kepada bayinya, tanpa mengganggu produktivisa kerjanya,” imbuhnya.

Baca Juga:Rektor Universitas HKBP Nommensen, Dr Haposan Siallagan Pimpin Apindo Sumut

Disinggung soal adanya kepentingan politik soal pengajuan RUU KIA ini menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang, Bambang menyatakan,”No coment, kita tidak bisa berkomentar biar masyarakat yang menilainya.”

“Hanya saja kita berharap dalam membuat regulasi peraturan perundang – undangan yang berlaku perlu kajian dan pertimbangan sehingga tidak berdampak negatif bagi perekonomian dan dunia usaha yang saat ini sedang mulai bangkit,” tandasnya.

Rapat Paripurna

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022, untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

“Sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, RUU KIA dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022 untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR,” kata Willy di Jakarta, Jumat (24/6/22).

Dia mengatakan, ketika sudah diputuskan di rapat paripurna tersebut, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Menurut dia, Surpres tersebut terkait kementerian mana yang akan menjadi mitra utama (leading sector) dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI.

Baca Juga:APINDO Sumut Monitoring Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng di Siantar

“Biasanya ‘leading sector’ adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kita tunggu Surpres dari pemerintah,” ujarnya.

Willy menyambut baik progres RUU IKA yang akan disetujui sebagai usul inisiatif DPR karena akan mempercepat waktu pembahasan RUU bersama pemerintah.

Menurut dia, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

“Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” katanya.

Willy mencontohkan, Jepang selama 20 tahun memberikan yougurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.

Sementara itu menurut dia, di Indonesia masalah stunting (kekerdilan) dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.

Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf tersebut mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:

a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.

Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari;

atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

(luhut/antara/hm01)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles