8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Wabup Deli Serdang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020  

Deli Serdang, MISTAR.ID

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, H.M Ali Yusuf Siregar menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada sidang paripurna DPRD setempat, Senin (31/5/21).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit.

Dalam penyerahan Raperda tersebut, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan perolehan opini  wajar tanpa pengecualian (WTP) ketiga kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga: Bupati Deli Serdang Lantik 50 Pejabat Eselon III

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, dimana posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan standar akutansi pemerintah,” kata Yusuf Siregar.

Dijelaskan Yusuf Siregar, pendapatan yang belum sesuai target yang ditetapkan karena terdampaknya seluruh pelaku usaha dan adanya pembatasan-pembatasan  kegiatan masyarakat.

Begitu juga dengan belanja yang harus dialihkan ke belanja penanganan Covid-19, sehingga banyak program  dan kegiatan di tahun 2020 tidak terlaksana dengan maksimal khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Kadis Kesehatan, Bupati Asahari Tambunan: Deli Serdang Masuk Zona Merah 

Yusuf Siregar juga memberikan gambaran secara umum terkait pelaksanaan APBD 2020.Bahwa pada tahun 2020,Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp. 3.620.159.870.638, terealisasi sebesar Rp3.335.349.826.580.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah yang ditargetkan sebesar Rp. 2.200.498.262.974, terealisasi sebesar Rp809.719.829.264.

Pendapatan transfer bersumber dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditargetkan sebesar Rp. 2.036.934.438.664, terealisasi sebesar Rp2.049.562.028.316.

Baca Juga: Sofyan Tan: Siap Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Deli Serdang

Kemudian pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat dam pendapatan lainnya ditargetkan sebesar Rp. 482.727.169.000,terealisasi sebesar Rp476.067.969.000.

Selanjutnya, Wabup juga menyampaikan capaian belanja daerah pada TA. 2020 ditargetkan sebesar Rp3.190.043.526.723,telah terealisasi sebesar Rp2.770.409.994.709.

Menurut Yusuf,dalam rangka mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka penggunaan belanja transfer harus terarah ,efektif dan efesien.Serta berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan.Transfer Pemkab Deli Serdang pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp509.114.334.626, terealisasi sebesar Rp503.751.226.013.

Kata Yusuf Siregar, pembiayaan pada dasarnya merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit atau pun surplus anggaran. Pada tahun anggaran 2020, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp83.357.990.711,dari target tersebut telah terealisasi Rp83.358.990.701.Penerimaan tersebut terdiri dari silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp4.330.000.000, terealisasi sebesar Rp4.330.000.000 (100 %). Jumlah ini merupakan penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada PDAM Tirta Deli. Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp140.217.596.560, yang antara lain bersumber dari dana sertifikasi guru, dana bos pada sekolah SD dan SMP serta dana alokasi khusus.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara,nomor 45.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021  tanggal 7 Mei 2021.(rinaldi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles