16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Usai Terima LAHP dari Ombudsman, Wali Kota Medan Sebut Hari Ini Insentif Nakes Dibayarkan

Medan, MISTAR.ID

Usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menegaskan, Senin (15/3/21), insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan puskesmas, dibayarkan.

“Saya memohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif nakes yang terjadi dari bulan Mei hingga bulan September yang belum dibayarkan. Sebenarnya tidak lebih dari seminggu saya dilantik, saya sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait anggaran untuk insentif nakes agar bisa dibayarkan,” katanya pada konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (15/3/21).

Bahkan, sambungnya, pembayaran insentif itu tidak ada pemotongan pajak dan sudah dibayarkan dari bulan Mei, Juni, Juli, Agustus hingga September 2020 untuk nakes Pirngadi dan puskesmas yang ada di lingkungan Pemko Medan.

Baca Juga:Ombudsman Temukan 3 Maladiminstrasi Kasus Insentif Nakes di Medan

Namun, karena ada maladministrasi pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan yaitu ketidaksinkronan data nakes dengan nomor rekening, akhirnya pihaknya menarik kembali yang sudah sempat ditransfer itu.

“Jumat lalu, khusus nakes Pirngadi untuk bulan Mei kemarin sudah ada pembayaran di pagi hari, namun sore harinya kami tarik lagi karena ada 28 nakes namanya berbeda namun nomor rekeningnya sama sehingga seluruh nakes yang ada di Pirngadi ditarik lagi agar tidak terjadi kekisruhan,” ungkapnya ,didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar.

Baca Juga:Astaga! KPK Terima Laporan Insentif Nakes Dipotong 50-70 Persen

Sehingga, usai didata ulang hari ini tegasnya sudah bisa dibayarkan dan saat ini sudah proses pembayaran melalui Bank Sumut. “Yang akan kita bayarkan mulai Mei hingga September dibayarkan hari,” ungkap menantu Presiden RI Joko Widodo itu.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan tiga maladministrasi dalam kasus tidak dibayarnya insentif para tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi dan puskesmas di Kota Medan.

“Seluruh rangkaian sudah kita lakukan sehingga munculah laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Kita menemukan tiga maladiminstrasi,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar usai menyerahkan LAHP kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (15/3/21).(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles