11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Kasus Insentif Nakes di Medan

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan tiga maladministrasi dalam kasus tidak dibayarnya insentif para tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi dan puskesmas di Kota Medan.

“Seluruh rangkaian sudah kita lakukan sehingga munculah laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Kita menemukan tiga maladiminstrasi,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar usai menyerahkan LAHP kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (15/3/21).

Ia memaparkan, tiga maladministrasi itu yakni adanya penundaan secara berlarut pembayaran insentif para nakes. “Karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai tahun 2020,” sebutnya.

Baca Juga:Meski Insentif Belum Dibayar, Nakes RSUD Pirngadi Medan Diimbau Profesional dan Tetap Bekerja

Kemudian, sebut dia, Ombudsman juga menemukan hal yang tidak kompoten. “Sudah ada anggarannya tapi tidak terealisasikan kepada seluruh nakes,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga menemukan penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak terhadap insentif para nakes. “Itu tidak dibenarkan pengutipan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2020,” kata dia.

Baca Juga:Astaga! KPK Terima Laporan Insentif Nakes Dipotong 50-70 Persen

Untuk itu, sambung Abyadi, diminta kepada Wali Kota Medan agar seluruh insentif para nakes dibayarkan dengan tuntas.

“Kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran nakes itu dan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut terkait pemotongan pajak tersebut,” ucapnya.(saut/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles