9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

UMP Sumut 2023 Naik, Ini Kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99.

Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta seluruh perusahaan di Sumut untuk dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK di masing-masing daerah.

Ia mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Gubernur Edy mengatakan hal ini, yang terbaik dari yang diajukan.

Baca juga:UMP Sumut Naik 7,45 Persen, ini Sikap Serikat Buruh dan Apindo

“Sudah saya tandatangani. Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusaahan, maupun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” kata Edy, Senin (28/11/22) sore.

Dijelaskan Edy, Ia menghitung presentasenya untuk Sumut adalah 7,45 persen. Maka, keputusannya soal UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Adapun dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp2.710.493,93. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles