15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Uang Sisa Korupsi Rp3 Miliar Diserahkan Kejari Belawan ke Pemprovsu

Belawan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyita uang senilai Rp3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas PDAM. Penyitaan itu terkait proyek engineering procurement constructionInstalasi (EPC) pengelolaan air (IPA) Martubung Kecamatan Medan Labuhan, tahun 2012.

Dalam kasus yang menyeret Flora Simbolon selaku Staf Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU), dan M Suhairi selaku Kepalda Divisi Air Limbah PDAM sekaligus sebagai PPK/Pimpro proyek yang telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Barang bukti uang sisa hasil korupsi akan diserahkan Kejari Belawan ke negara melalui oleh Plt Sekda Provinsi Sumut Agus Tripriyono, disaksikan Direksi PDAM Sumut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Ikeu Bachtiar, Kamis (8/10/20) mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan penyerahan terhadap barang bukti yang telah disita.

Baca Juga:Tim Intel Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Irigasi di Siborong-borong

Uang tersebut adalah uang yang diselamatkan dari hasil korupsi setelah inkrah di pengadilan.
“Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kita kembalikan ke kas Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Ikeu Bachtiar, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp18 miliar.

Sementara, Sekda Pemprovsu Agus Tripriyono mengapresiasi kinerja Kejari Belawan yang telah menyelamatkan uang negara. Uang yang  diserahkan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprovsu.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles