10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tim Intel Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Irigasi di Siborong-borong

Medan, MISTAR.ID

Tim Intelijen Kejaksanaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Hotman Simanjuntak tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kabupaten Tapteng tahun 2015. Hotman kabur usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018 silam.

Kepada wartawan, Plt Kajatisu, Aditya Warman Rabu (7/10/20), membenarkan penangkapan terhadap Hotman di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo.

Saat penangkapan terhadap tersangka, lanjut Plt Kajatisu yang juga Sesjampidum Kejagung ini mengatakan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Bupati Labura Kembali Bersaksi di PN Medan dalam Kasus Korupsi, ini Pengakuannya!

Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menambahkan, saat melakukan penangkapan, Tim Intelijen Kejatisu didampingi Kacabjari Siborong-borong, Elon U Pasaribu, Kasubsi Intel Cabjari Siborong-borong, Emil Nainggolan, Danramil 19 Sipahutar Pelda P Silaen dan jajaran serta personil Polsek Siborong-borong.

Tersangka terlibat sebagai kontraktor dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015.

Dia bersama sejumlah tersangka lainnya diduga merugikan negara sebesar Rp731.185.605 yaang bersumber dari DAK tambahan Kabupaten Tapteng TA 2015 senilai Rp1.866.999.900.

Dalam perkara ini, lanjut Sumanggar, tersangka dijelar melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana.

Saat ini tersangka berada di ruang tahanan Kejatisu. Selanjutnya akan ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.(amsal/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles