12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Terkait PAW 2 Anggota, Ini Komentar Ketua DPRD Medan

Medan, MISTAR.ID

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 Anggota DPRD Medan Siti Suciati (F-Gerindra) dan Sudari (F-PAN), Ketua DPRD Medan Hasyim mengaku bahwa surat PAW tersebut masih dalam proses. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti surat tersebut apabila tidak ada gugatan kedua anggota DPRD Medan yang terpilih pada periode 2019-2024 itu.

“Siti Suciati saya sudah terima, Sudari belum. Mungkin di pimpinan lainnya. Memproses itu (PAW Siti Suciati) kan gak lama ya, karena sudah incrah (putusan tetap Pengadilan Negeri Medan),” ucapnya, Selasa (4/10/22).

Dikatakan Hasyim, pimpinan DPRD Medan juga sudah mengetahui kalau kasus yang mendera Siti Suciati sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaku pemerasan sudah dinyatakan bersalah oleh PN Medan dan sedang menjalani hukuman.

Baca juga: Anggota DPRD Medan Sudari ST Bakal Di-PAW

“Yang kita tahu Siti Suciati melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Kita hormatilah haknya dulu. Kalau sudah keluar putusannya, kita jalankan. Gak lama kok waktu untuk membuat paripurna PAW itu,” katanya.

Dijelaskan Hasyim, bahwa DPRD Medan sangat menghargai hak para anggota DPRD Medan, termasuk Sudari. Jika Sudari juga melakukan hal yang sama seperti Siti Suciati, patut diberikan ruang untuknya.

“Semua sama di mata hukum, kita tunggu proses hukumnya. Kalau sudah memiliki kekuatan hukum, kita tinggal laksanakan. Intinya kita tunggu hasil gugatan Siti Suciati dan Sudari,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Surianto alias Butong mengaku sudah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Partai Gerindra atas nama Siti Suciati. Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubermur Sumut Edy Rahmayadi perihal surat tersebut.

Baca juga: Wisnu Sidabutar Jadi Anggota DPRD Samosir PAW

“Kalau DPRD Medan ini sifatnya menerima. Kalau surat dari gubernur menyatakan mem-PAW yang bersangkutan dengan nama yang di bawahnya (pemohon), baru kita follow up untuk diparipurnakan,” jelasnya.

Dikatakan Butong, bahwa pihaknya juga tidak ingin melawan keputusan partai. “Jika Gubernur Sumut telah mengeluarkan surat keputusan PAW tersebut, maka akan segera dilakukan sidang paripurna PAW,” tegasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, anggota DPRD Medan Siti Suciati disangkakan melanggar kode etik partai lantaran beredarnya video negatifnya beberapa tahun lalu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan politisi perempuan Partai Gerindra ini dinyatakan sebagai korban pemerasan. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles