21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Terbukti Pungli, Kepsek SDN 060898 Medan Segera Diperiksa Inspektorat

Medan, MISTAR.ID

Setelah terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap wali murid, Kepala SDN 060898 Medan Maimun Sukma Sari akan segera diperiksa Inspektorat.

Hal itu dikatakan Kadis Pendidikan Medan Laksamana Putra Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/22).

“Saat pemeriksaan di Inspektorat, jabatan Sukma sebagai kepala sekolah akan dicopot sementara,” ujar Putra.

Dikatakannya, bahwa uang wali murid yang sudah dipungli Sukma juga sudah dikembalikan. “Total ada 53 siswa yang dipungli. Semuanya juga sudah selesai,” kata Putra.

Baca Juga:Pelaku Pungli Penjual Martabak Ditangkap Personil Polsek Pancur Batu

Selain itu, kata Putra, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini masih kita proses ke Inspektorat dan sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan. Pastinya akan ada sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Bahkan pencopotan,” tegas Putra.

Dikatakannya, bahwa saat ini Sukma masih tetap bekerja sebagai Kepala SDN 060898 sampai adanya surat pemanggilan dari Inspektorat.

Baca Juga:Sejumlah Kepsek Datangi Kejari Siantar Pertanyakan Dugaan Pungli Disdik

“Sesuai arahan Bapak wali kota, kita akan menindak tegas bila masih adanya ditemukan Pungli di lingkungan sekolah,” tegas Putra.

Seperti diketahui, beberapa wali murid menjadi korban Pungli saat menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Atas kejadian tersebut, wali murid pun langsung mengadukannya pada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah meninjau vaksinasi di SDN 060898 Medan Maimun, Rabu (16/2/22).(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles