27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Terbukti Langgar Prokes, Polisi Tetapkan Panitia Fun Futsal Sebagai Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Pertama kali, pelanggar protokol kesehatan (prokes) dijadikan tersangka, Rabu (3/2/21). Penetapan status tersebut berawal dari pertandingan final Fun Futsal Polsek Medan Kota vs Alwasliyah Tanjung Balai yang dihelat di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan. Tersangka terbukti melanggar Prokes.

Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan Bania Teguh Ginting Suka (44) yang merupakan warga Jalan Bromo, sebagai tersangka.

“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka atas nama BTGS. Namun tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus itu, tergantung hasil penyidikan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing, dalam keterangan resminya.

Baca Juga:Ditonton Banyak Orang, Poldasu Selidiki Kegiatan Turnamen Futsal

Riko mengatakan, Polrestabes Medan dan Polsek jajaran dipastikan tidak memiliki tim futsal. Tersangka juga diketahui mencatut logo Polda Sumut dalam spanduk penyelenggaraan futsal tersebut. “Penyelanggaraan futsal tersebut mencatut nama Polri. Tersangka mengakui kalau dia membuat logo di spanduk itu,” kata Riko.

Riko menjabarkan, panitia penyelenggara Fun Final Futsal 2021 di Gedung Olah Raga (GOR) Mini, Jalan Willlem Iskandar, Deli Serdang memungut bayaran Rp15 ribu bagi penonton. Panitia juga mengaku menjalin kerjasama dengan beberapa sponsor dan memperoleh keuntungan Rp12 juta.

“Tersangka ini sebelum Covid-19 juga pernah menyelenggarakan even serupa. Tersangka juga mengundang penonton via media sosial supaya menghadiri final futsal,” ungkapnya.

Baca Juga:Terkait Kerumunan Turnamen Futsal, Polisi Ngaku Tak Pernah Keluarkan Ijin

Riko menjelaskan, dalam kasus ini Dispora Sumut memberi ijin pemakaian GOR dengan catatan tanpa ada penonton. Tapi, tersangka mengabaikan catatan tersebut dan mengundang penonton via media sosial (medsos). “Saya sampaikan sekali lagi, Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal,” tegas Riko.

Karena perbuatannya, tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 263 KUHPindana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat memalsukan tanda tangan dua oknum Polri karena unsur kedekatan. “Karena sudah kenal dekat, jadi saya tanda tangani saja sendiri surat tersebut,” katanya.

Baca Juga:AFK Medan Komit Memajukan Futsal

Sebelumnya, pertandingan Final Fun Futsal 2021 yang diselenggarakan di Gedung Olahraga (GOR) Mini Futsal Dispora Sumut viral di media sosial. Pasalnya penonton yang hadir dalam pertandingan tersebut tampak membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam video yang beredar tersebut juga tampak spanduk bertulisan ‘Fun Futsal Cup 2021’. Dari flyer akun Instagram @funfutsalpoldasu, kompetisi itu diketahui sudah digelar 24-30 Januari 2021 lalu.

Dalam peserta juga terdapat tim yang mengatasnamakan kepolisian di antaranya Futsal Poldasu dan Polsek Medan Kota. Akan tetapi penonton yang hadir di pertandingan itu tampak membludak. Mereka juga tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles