20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Ditertibkan

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro yang telah ditetapkan pemerintah, Selasa (1/6/21) malam.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dalam Surat Edaran tersebut salah satu point menyebutkan, tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan belum diijinkan beroperasi selama 14 hari ke depan terhitung 1-14 Juni 2021.

Baca Juga:Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Dirazia

Penertiban yang dipimpin Kaban Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. “Kegiatan kita memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengelola tempat hiburan malam,” ujarnya.

Adapun tempat yang pertama didatangi yakni Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Glamour Hotel And Spa di Jalan H Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot The Traders yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura.

Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles