6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Tempat Hiburan Malam di Medan Kembali Dirazia

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri kembali melakukan razia penertiban tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM Mikro, Selasa (1/6/21) malam.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Dalam Surat Edaran tersebut salah satu pointnya menyebutkan tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Baca Juga: Denpom 1/5 Razia Hiburan Malam di Medan dan Binjai

Penertiban yang dipimpin oleh tim Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap mengatakan meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. “Kegiatan kita malam ini memberikan himbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam,” terangnya.

Adapun tempat yang pertama di datangi ialah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Glamour Hotel And Spa di Jalan H. Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot The Traders yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura.

Secara persuasif tim mengingatkan kepada setiap pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.(anita/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles