10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tahun 2021, Seluruh Perijinan Lewat Aplikasi Si Cantik Cloud

Medan, MISTAR.ID

Pelayanan secara online menjadi strategi Pemko Medan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19. Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu, dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) dengan pengawasan yang maksimal.

Hal ini dikatakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho menjawab pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sukamto SE dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11/20).

Baca Juga:Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar, Hal Ini yang Disampaikan Hanura

“Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping box, juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data transaksi. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala,” kata Pjs Wali Kota.

Pemko juga mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”. Di sisi lain, Pemko juga akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerjasama dengan Kejari Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) menagih tunggakan.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS melalui Syaiful Ramadhan terkait langkah konkrit mengantisipasi terjadinya ancaman dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang, Arief menerangkan, telah dilakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos, serta diikuti pemotongan dan ranting.

Baca Juga:Sempat Ditolak 2 Fraksi DPRD Samosir, LKPj APBD 2019 Akhirnya Diterima

“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman. Khusus untuk papan reklame, kami telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya. Di samping itu juga, ketika memberikan izin reklame yang memakai tiang, Pemko Medan mewajibkan kepada pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat,” paparnya.

Terkait pengoperasian RSUD Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai, ia menjelaskan, sebelum operasional, sebuah rumah sakit harus memiliki ijin, di antaranya ijin operasional dan melakukan registrasi di Kementrian Kesehatan RI. Di samping itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).

“Kemudian diikuti pemenuhan peralatan medis dan obat-obatan yang memerlukan anggaran cukup besar. Kita harapkan RSUD Medan Labuhan dapat segera dioperasionalkan tahun 2021. Sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warga sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Medan Minta Maaf Soal Stempel Diduga Palsu

Dalam nota jawaban tersebut, Pjs Wali Kota menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan.

Dikatakan, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.

“Bahkan, sampai akhir tahun ini, direncanakan telah dapat diterapkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan. Kemudian sedang memproses kerjasama jasa pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga,” terangnya.

Baca Juga:Pjs Wali Kota Medan Buka Raker DPRD Medan

Mengenai pengurusan surat perijinan, Pjs Wali Kota mengakui, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah melaksanakan proses perijinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online.

“Di tahun 2021, diharapkan seluruh jenis ijin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas PMPTSP. Diikuti rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik yang ada di Medan,” ujarnya. (rel/edrin/hm12)

Related Articles

Latest Articles