17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Swab Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp45 Ribu

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mulai hari ini, Jumat (24/9/21) memberlakukan tarif baru layanan swab antigen di sejumlah stasiun kereta api di Sumut.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa tarif layanan tes antigen yang sebelumnya Rp85.000 kini menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaannya.

“Penyesuaian tarif baru layanan swab antigen ini diberlakukan di Stasiun Medan, Kisaran dan Tanjung Balai,” ucap Mahendro, Jumat (24/9/21).

Baca Juga:Juli 2021, Penumpang Kereta Api Turun Hingga 50%

Mahendro menjelaskan, untuk cara dapat melakukan pemeriksaan swab antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA yang sudah lunas.

“Penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Maka PT KAI Divre I Sumut turut melakukan penyesuaian tarif swab antigen ini agar pelanggan mudah dan nyaman,” tutur Mahendro.

KAI menyediakan fasilitas swab antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api antar kota di Sumut.

Baca Juga:Jalur Layang Kereta Api Lintas Medan-Binjai Akan Dibangun

“Hadirnya layanan swab antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya,” tandas Mahendro.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Tahun 2021, pelanggan KA antar kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api di Sumut Wajib Tunjukkan Dokumen Vaksin Covid-19

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” pungkasnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles