12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sumut Nihil Remisi Imlek 2022

Medan, MISTAR.ID

Remisi perayaan Hari Imlek 2022 nihil di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, hanya ada tiga orang warga binaan yang merayakan Imlek namun belum memenuhi syarat memperoleh remisi.

Hal ini dikatakan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra, Selasa (1/2/22).

“Karena itu remisi khusus Hari Keagamaan Imlek untuk tahun 2022 nihil,” katanya.

Seperti diketahui remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Seperti juga perayaan hari besar lainnya di Indonesia.

Baca juga:253 WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar Dapat Remisi Khusus Natal

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dua orang yang sudah berstatus narapidana dinyatakan tidak atau belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.

Sementara seorang di antaranya masih berstatus tahanan.

“Napi seumur hidup dan napi PP 99 yang belum menjalani sepertiga masa hukuman,” terang Bambang.

Baca juga:82 Warga Binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Dapat Remisi Natal

Untuk keseluruhan jelas Bambang, jumlah warga binaan di Sumatera Utara berjumlah 35.337 orang. Rinciannya napi pria berjumlah 25.528 orang dan napi wanita berjumlah 1.154 orang.

Sedangkan tahanan pria berjumlah 8.321 dan tahanan wanita berjumlah 334. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles