10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sumbangan Dana Kampanye Bobby-Aulia Lebih Besar dari Akhyar-Salman, Ini Penjelasan KPU Medan

Medan, MISTAR.ID

KPU Medan telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dua pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Berdasarkan pengumuman KPU Medan nomo 1092/PL.02.5-Pu/1271/KPU-Kot/XI/2020 diketahui, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) melaporkan sumbangan dana kampanye mereka sebesar Rp1.035.000.000.

Dalam rincian laporannya, jumlah itu terdiri dari sumbangan pasangan calon Rp100 juta dalam bentuk uang, dan Rp157.800.000 dalam bentuk barang.

Selain itu ada pihak lain perseorangan yang menyumbang ke AMAN sebesar Rp1.025.000 dalam bentuk uang dan Rp445.030.000 dalam bentuk barang. Sumbangan pihak lain berbadan hukum dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta.

Sementara paslon nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diketahui melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang lebih besar ketimbang AMAN.

Baca juga: Akhyar Tak Akui Keributan dengan Ketua Panwascam Medan Deli

Bobby-Aulia dalam laporannya melaporkan menerima sumbangan sebesar Rp2,3 miliar, yang bersumber dari sumbangan koalisi partai politik Rp1,5 miliar dan Rp800 juta dari paslon.

Anggota KPU Medan Zefrizal mengatakan, setelah menerima LPSDK, maka untuk selanjutnya paslon juga harus melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK paling lambat harus dilaporkan 6 Desember atau 3 hari sebelum pemungutan suara.

“Kalau lewat atau terlambat dijatuhi sanksi diskualifikasi,” kata Zefrizal, Selasa (3/11/20).

Karena sanksi itu, Zefrizal kemudian mengingatkan kedua paslon untuk tepat waktu melaporkan LPPDK. Selain wajib melaporkan LPPDK, Zefrizal menegaskan ada aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye yang harus dipatuhi karena juga bisa didiskualifikasi pelanggarnya.

Baca juga: Besok, Akhyar Akan Datang ke Bawaslu Medan

“Jadi terkait dana kampanye ini ada dua hal yang menyebabkan paslon bisa didiskualifikasi. Pertama terlambat menyerahkan LPPDK. Kedua, mengeluarkan biaya kampanye lebih dari Rp 36 miliar,” tandasnya. (Iskandar/hm07).

Teks: Anggota KPU Medan divisi hukum Zefrizal dalam kegiatan sosialisasi Pilkada Medan bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Kamis (22/10/20) lalu. (f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles