14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Soal Gugatan Penundaan Pilkada, KPU dan Bawaslu Kota Medan Tunggu Panggilan Pengadilan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih menunggu pemanggilan persidangan sekaitan adanya pengajuan gugatan penundaan Pilkada oleh elemen masyarakat yang akan digelar 9 Desember 2020 karena masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair dan komisioner Bawaslu Kota Medan Julius AL turnip yang dikonfirmasi secara terpisah lewat sambungan ponsel, Sabtu (19/9/20).

Menurut M Rinaldi, bila memang benar ada gugatan terhadap KPU Kota Medan merupakan hak publik dalam menempuh upaya hukum.

“Namun, kita tunggu dulu lah panggilan resminya dari PN Medan supaya bisa kami pelajari materi dan tuntutannya seperti apa. Baru bisa menentukan langkah dan sikap,” kata mantan wartawan tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Pandemi, Warga Gugat Pilkada Medan ke Pengadilan, ini Alasannya

Senada juga dikemukakan komisioner Bawaslu Julius AL Turnip. Pada prinsipnya institusi pengawas pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Kota Medan ini masih menunggu panggilan (relaas, red) dari PN Medan.

Belum diketahui secara formal persisnya materi gugatannya seperti apa. Karena belum ada menerima pemanggilan dari pihak pengadilan. Masih sebatas informasi dari pemberitaan di media.

“Sembari menunggu panggilan pengadilan kami juga akan melakukan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI,” pungkas Julius yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan.

Sementara Humas PN medan Immanuel Tarigan yang dihubungi via ponsel membenarkan informasi tentang adanya gugatan warga agar pelaksanaan Pilkada Kota Medan ditunda.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Konflik Interst “Cukong-Paslon” dalam Pilkada

Perkara gugatannya sudah didaftarkan. Kalau nomor register perkara berikut siapa penggugat serta para pihak tergugat, imbuhnya, tidak hapal.

Menurut mantan Wakil Ketua PN Rantauprapat tersebut, dalam perkara gugatan sederhana, pimpinan PN Medan akan menetapkan siapa yang menjadi majelis hakim menangani perkaranya.

Majelis hakim tersebut nantinya menetapkan jadwal persidangan. Seperti memanggil para pihak dengan relaas panggilan oleh juru sita PN Medan. (amsal/hm11)

Related Articles

Latest Articles