12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Di Tengah Wabah Pandemi, Warga Gugat Pilkada Medan ke Pengadilan, ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah warga menggugat KPU-Bawaslu Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/9). Gugatan ini diajukan agar Pilkada Kota Medan ditunda.

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean mengatakan gugatan ini sendiri merupakan langkah lanjutan yang dilakukan GNPF- Ulama Sumut karena mereka nilai Pilkada kali ini merupakan Pilkada horor karena berlangsung saat masa pandemi.

“Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini adalah langkah lanjutan dari sejak 3 bulan yang lalu Pokja GNPF-U Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa pilkada kali ini adalah pilkada horor,” kata Tumpal Panggabean.

Baca Juga:Positif Covid-19 Meningkat, Pilkada Siantar Bisakah Ditunda?

Tumpal mengatakan  Medan merupakan zona merah COVID-19. Penyebaran virus Corona di Medan juga terus meningkat hari demi hari.

“Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainnya sedang melakukan tahapan pilkada, tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya,” urainya.

Jika dilaksanakan, Tumpal khawati, kasus Corona di Medan bakal naik. Dia juga menilai tak ada yang bisa menjamin pelaksanaan protokol kesehatan saat Pilkada.

Baca Juga:Jokowi Diminta Tunda Pilkada 2020

“Coba anda bayangkan kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan pilkada berlanjut apa yang akan terjadi di Kota Medan. Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler dengan baik. Contoh kecil, tidak satupun calon yang mendaftar di Indonesia ini yang melakukan protokoler dengan baik, termasuk Kota Medan. Yang ada adalah membawa massa di mana-mana,” jelasnya.

Tumpal mengatakan pelaksanaan Pilkada bisa digelar jika Kota Medan masuk dalam kategori zona hijau.

“Kita minta Pilkada ditunda. Tunda pilkada sampai angka pandemi itu bisa dikendalikan sampai Medan ini zona hijau. Kalau itu sudah zona hijau silakan lakukan pilkada, kita tidak keberatan, kita tidak menolak pilkada. Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman,” sebut Tumpal.

Di tempat yang sama, Koordinator tim advokasi hukum GNPF-Ulama Sumut, Raja M Harahap, menyebut gugatan ini diajukan oleh 10 orang warga yang lahir besar di Kota Medan.

“Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedural class action. Sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya,” sebut Raja.

Raja mengatakan pihaknya akan menyurati lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Dia mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keterbukaan publik.

“Langkah selanjutnya kami akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Justru, dengan adanya gugatan ini seharusnya lembaga yang kami gugat itu berterima kasih kepada penggugat ini. Kenapa, dengan adanya penolakan dari masyarakat terhadap pilkada ini, membuka ruang keterbukaan publik berdasarkan untuk hak-hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Raja.(amsal)

Related Articles

Latest Articles