18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sholat Idul Adha Diminta Dilaksanakan dengan Protokol Ketat

Medan, MISTAR.ID

Satuan Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB dalam siaran persnya, Senin (27/7/20), meminta agar pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 Hijriah agar dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, demi kemaslahatan umat Islam guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, umat Islam menjalankan ketentuan dari Kementerian Agama dan Fatwa MUI yang bertujuan melindungi nyawa dan jiwa umat Islam.

“Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi dan meminta agar pelaksanaan sholat Idul Adha dilaksanakan sesuai panduan tersebut,” katanya.

Dia memaparkan, panduan itu berupa menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk guna mempermudah pengendalian.

Baca Juga:Ini Panduan dari Kemenag Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Masa Pandemi Covid-19

“Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, dan bila ditemukan jemaah dengan suhu 37.5 dalam dua kali pemeriksaan, maka tidak diperkenakan masuk area ibadah,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambungnya, juga menerapkan pembatasan jarak, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak amal. Kemudian, penyelenggara memberikan imbauan tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi agar membawa alat sajadah masing-masing, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, mengimbau agar anak-anak dan lansia tidak mengikuti pelaksanaan sholat Idul Adha.

Sementara itu, terhadap protokol penyembelihan, terang Whiko, di antaranya, pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan dengan saling menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Panitia juga harus sehat, menggunakan masker dan pakaian lengan panjang, serta sarung tangan. Panitia juga dapat saling bekerjasama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan aman,” terangnya.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban Turun 50 %

Selain itu, sambung Whiko, peralatan penyembelihan harus dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan. Dalam penyembelihan ini juga, digunakan sistem satu orang satu alat dan pelaksanaan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah dilaksanakannya sholat Idul Adha 10 Djulhijah hingga sebelum maghrib 13 Djulhijah.

Dalam kesempatan ini, Whiko juga menyampaikan, sesuai keputusan Menkes Nomor HK.0107/Menkes/413/2020 tentang pedoman dan pengendalian Covid-19 dan revisi kelima pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease, maka Satgas PP Covid-19 Provinsi Sumut memberikan perlakuan khusus terhadap orang-orang maupun penderita terpapar covid-19, berupa karantina atau isolasi baik mandiri maupun di rumah sakit untuk memutus rantai penularan Covid-19.

“Tetapi belakangan, banyak beredar berita yang tidak benar berkaitan penanganan pasien terpapar Covid-19, baik itu di rumah sakit maupun di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan pedoman penanganan Covid-19 tersebut, orang-orang yang terpapar Covid-19 seperti kasus kontak erat, suspect, probable, dan konfirmasi positif harus melaksanakan isolasi dan dipisahkan dengan orang-orang yang tidak terpapar virus corona. Orang-orang pada kasus probable dan konfirmasi dengan simtomatik harus dirawat isolasi di rumah sakit, berikutnya kasus suspect, probable dan konfirmasi yang meninggal dunia wajib dilaksanakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

“Adalah tidak benar bahwa rumah sakit rujukan Covid-19 membuat diagnosa pasien menjadi pasien covid untuk mendapatkan keuntungan finansial. rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang menentukan pasien Covid atau noncovid dengan pengawasan tim PPIE,” tuturnya.

Dia mengatakan, penderita dinyatakan sebagai pasien Covid-19 dengan kriteria gejala klinis berupa demam, batuk, sesak napas, lalu dari penunjang radiologi didapatkan gambaran infeksi virus dari paru-paru, dan asil lab darah didapatkan infeksi virus dan sebagai gold standar dengan pemeriksaan swab PCR positif.

Baca Juga:Opsi Tambahan, Cuti Lebaran Diganti di Idul Adha

“Karena Covid-19 bisa menginfeksi siapa saja dan banyak penderita yang memiliki penyakit kronis bisa terinfeksi virus corona. Untuk itu, pasien tersebut akan ditangani sesuai pasien Covid-19 untuk mencegah penularan. Demikian juga pemulasaran jenazah wajib bagi konfirmasi positif, kasus probable dan suspek,” tandasnya.

Whiko menambahkan, sampai saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 3.438 orang. Kemudian untuk kasus suspect mencapai sebanyak 398 orang, meninggal 181 orang, dan yang sembuh sudah mencapai 931 orang.

Whiko melanjutkan, penambahan kasus konfirmasi yakni sebanyak 48 kasus, terbanyak terjadi di Kota Medan sebesar 31 kasus, Deli Serdang enam kasus, Tebing Tinggi tiga kasus, luar Sumut empat kasus, dan Langkat, Karo serta Sergai masing-masing satu kasus.

“Untuk 14 penderita sembuh masing-masing Medan 10 orang, Pematangsiantar satu orang, Deli Serdang dua orang, dan Asahan satu orang. Sedangkan penambahan pasien yang meninggal satu orang di Kabupaten Karo,” pungkasnya.(anita/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles