5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Serapan Dana Perimbangan Sumut Menuju 80 Persen

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Tiarta Sebayang mengatakan, penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada umumnya berasal dari kota-kota besar karena memiliki banyak hotel. Namun, hingga saat ini, realisasi PAD Medan masih 30 persen. Artinya, daerah masih sangat tergantung kepada pemerintah Pusat.

“Bila di Kota Medan masih 30 persen, artinya ada 70 persen masih dari dana transfer. Jadi, kalau tiba-tiba dana berhenti dari pusat, maka daerah tak bisa bayar pegawai. Nah, yang harus dilakukan daerah adalah harus mengembangkan potensinya. Tetapi, itu tidaklah mudah,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Tiarta Sebayang saat mengisi pelatihan wartawan ekonomi dan bisnis di Sibolangit, Rabu (4/11/20).

“Nah, bagaimana agar PAD bisa meningkat? Itulah tugas kepala daerah. Harus punya kreativitas. Misalnya mengelola PAD dari parkir. Harus dilihat target yang ada. Bisa dipelajari dan dibandingkan dengan daerah lain. Misalnya Medan dan Padang. Kenapa PAD Padang bisa besar dari perparkiran. Itu yang harus dicontoh,” sambungnya.

Baca Juga:Serapan Anggaran Pemko Medan Baru 47 Persen

Terkait serapan dana perimbangan yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, menurut Tiarta, untuk daerah Sumut secara nasional hampir sama atau mirip dengan daerah-daerah lainnya.

“Saat ini serapan dana perimbangan di Sumut menuju 80 persen. Artinya serapan sudah tinggi. Termasuk bagus. Karena program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah Rp10 triliun. Itu dari pusat. Jadi selama ini sampai triwulan tiga, apabila serapan kita sampai 60 persen saja sudah bagus. Namun, karena ini pandemi, pengeluaran anggaran dipercepat sehingga dibatasi. Artinya 70 persen sudah bagus,” jelasnya.

Jadi, tambah Tirta, uang bantuan selama pandemi Covid-19 yang mengalir dan berputar sudah banyak. “Persoalannya saat ini adalah efektivitas pengguanan dana di masing-masing daerah sudah seperti apa pelaksanaannya,” imbuhnya.

Baca Juga:Serapan Anggaran Rendah, Dosmar Dinilai Terlalu Asyik Pencitraan

Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara dengan cara meningkatkan atau menurunkan pendapatan atau anggaran negara sebagaimana ditetapkan dalam APBN, seperti kebijakan fiskal tadi, maka, ada enam peranan kebijakan fiskal terhadap perekonomian nasional maupun di regional.

Pertama, menurunkan tingkat inflasi. Penurunan inflasi dilakukan lewat penundaan atau pembatalan proyek pemerintah yang sedang berlangsung untuk mengurangi peredaran mata uang.

“Kedua meningkatkan produk domestik bruto. Hal ini dicapai dengan mendorong produksi masyarakat atas barang dan jasa dengan cara memperbesar pengeluaran ataupun meningkatkan transfer pemerintah. Ketiga, mengurangi tingkat pengangguran. Di mana tugas ini dipenuhi lewat cara melakukan proyek pembangunan negara sehingga pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru guna mengurangi pengangguran,” jelasnya.

Baca Juga:Pandemi Pukul Pengeluaran, Ekonomi Jepang Susut Pada Rekor Tercepat

Sedangkan keempat meningkatkan pendapatan masyarakat. Seperti peningkatan dapat dilakukan dengan menciptakan lowongan pekerjaan yang baru dari pembangunan proyek dan merekrut masyarakat sebagai pekerjanya. Kelima, meningkatkan stabilitas perekonomian. Peningkatan kestabilan di tengah ketidakstabilan dapat dilakukan untuk mengurangi dampak internasional fluktuasi siklis.

“Keenam, menyejahterakan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan lewat pengaturan pengeluaran pajak, perbelanjaan, dan pengaturan utang sehingga masyarakat lebih sejahtera,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles