15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sengketa Pilkada di MK Masuki Tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim

Medan, MISTAR.ID

Seluruh permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah melewati tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26-29 Januari.

Termasuk juga di dalamnya 13 permohonan sengketa hasil pemilihan di 11 kabupaten/kota di Sumut. Maka setelah tahapan ini, perkara akan masuk dalam tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim yang akan berlangsung 1-11 Februari.

Tahapan ini akan menentukan mana permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Dengan kata lain, mana yang gugur mana yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan lanjutan 19 Februari-18 Maret.

Baca Juga:Akhyar Pasrah Tak Dilantik Jadi Wali Kota Medan Definitif

Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Sumut, hasil Pilkada 11 kabupaten/kota di Sumut yang digugat ke MK yakni, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir.

Sementara itu, jalannya sidang perdana di MK diwarnai sejumlah kabar menarik. Salah satu di antaranya adalah ketidakhadiran pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan tim hukumnya selaku pemohon dalam persidangan.

Ketidakhadiran pemohon membuat permohonan sengketa atas hasil Pilkada Medan ini berpotensi besar tidak dibacakan pada putusan akhir atau dengan kata lain gugur. Apalagi memang, dengan perolehan Akhyar-Salman sebesar 46,55 persen dan Bobby-Aulia 53,45 persen, jauh dari ambang batas selisih 0,5 persen suara sah yang disyaratkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158.

Baca Juga:Jelang Pilkada Serentak, Plt Wali Kota Medan Ajak Warga Doa Bersama

Anggota KPU Medan Zefrizal yang dihubungi membenarkan ketidakhadiran pemohon di MK. “Iya benar tidak hadir,” kata dia.

Sehari sebelum sidang di MK ini, atau Selasa (26/1/21), Akhyar menghadiri sidang paripurna DPRD Medan dengan agenda pengusulan dirinya menjadi Wali Kota Medan definitif.

Paripurna yang dipimpin politisi PDIP yang juga Ketua DPRD Medan Hasyim telah mengusulkan penetapan Akhyar menjadi wali kota definitif ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, meski sisa masa jabatan akan berakhir 17 Februari atau kurang dari sebulan.

Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan secara tidak hormat diketahui sudah terbit pada 15 Oktober 2020 lalu. Dengan kata lain, tiga bulan lamanya surat itu tidak ditindaklanjuti oleh DPRD.

Namun, Hasyim beralasan bahwa lambatnya proses pengusulan itu karena disaat yang bersamaan tengah berlangsung masa kampanye Pilkada. “Kan cuti Pilkada, disitu kendalanya,” kata Hasyim kepada wartawan usai rapat paripurna.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles