10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Akhyar Pasrah Tak Dilantik Jadi Wali Kota Medan Definitif

Medan, MISTAR.ID

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pasrah apabila sampai akhir masa jabatannya 17 Februari 2021, dirinya tidak kunjung dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif.

“Mau diurus, mau tidak, nggak urus sama aku,” sebut Akhyar saat ditanya wartawan di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Jumat (22/1/21).

Ia pun mengaku tidak tahu sudah sejauh mana proses pengusulan pelantikannya. Dia juga tidak mau menuduh ada pihak yang dengan sengaja menghambat agenda pelantikannya menjadi Wali Kota definitif. “Aku nggak punya prediksi itu. Bang Eldin sebagai Wali Kota sudah diberhentikan, di dalam tata kelola pemerintahan tidak ada vacum of power, kenapa setelah diberhentikan tidak ada penggantinya?” ungkapnya.

Baca Juga:Masa Jabatan Tinggal Sebulan Lagi, Gubsu Usulkan Akhyar Jadi Wali Kota Definitif

Menurut politisi Demokrat itu, saat ini di Medan tidak ada Wali Kota, yang ada hanya Wakil Wali Kota. “Saya Wakil Wali Kota yang melaksanakan tugas Wali Kota. Wali kotanya mana? Sebenarnya sesuai aturan, begitu diberhentikan yang lama diangkat yang baru, supaya tidak ada vacum of power, kenapa tidak dilakukan itu,” ujarnya.

Seharusnya pilkada, kata dia, juga tidak menjadi halangan dirinya dilantik menjadi Wali Kota definitif. “Mau pilkada, tidak ada urusan. Kan setelah ditetapkan (KPU) sebagai calon kan cuti, aku gak ngerti dan no coment, gak aku urusi itu, ya jalan saja. Semua jalan aja,” tegasnya.

Seperti diketahui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah menyurati DPRD Medan untuk menggelar sidang paripurna pengusulan pelantikan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Namun, DPRD sampai hari ini tidak kunjung memproses usulan tersebut. DPRD beralasan mereka masih menunggu surat pengusulan dari Pemko Medan untuk menggelar rapat paripurna penetapan Akhyar menjadi Wali Kota.

Baca Juga:Soal Pengangkatan Akhyar, DPRD Medan Serahkan Kebijakan pada Mendagri

“Kami masih menunggu usulan dari Pemko. Surat dari Pemprovsu itu ditujukan ke Pemko tembusan ke DPRD Medan,” kata Ketua DPRD Medan Hasyim, Jumat (15/1/21).

Setelah nantinya ada surat dari Pemko, maka mereka akan menjadwalkan Banmus untuk paripurna. Namun, apakah DPRD ingin memproses sementara sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2016-2021 hanya sampai 17 Februari mendatang? “Kita serahkan kepada kebijakan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” jelasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles