21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sejumlah Sekolah di Siantar Bagi Rapor dan Tetap Libur Sesuai Kalender Pendidikan

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meski Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan sejumlah aturan bagi sekolah menggeser jadwal pembagian rapor, yang biasanya dilakukan pada Desember 2021 menjadi Januari 2022, namun tidak dilakukan oleh sejumlah sekolah di Pematangsiantar. Faktanya sejumlah sekolah sudah membagikan rapor pada murid dan menetapkan libur sekolah sesuai kalender pendidikan.

Hal ini pun langsung diantisipasi oleh Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 420/3297 /PP/2021 yang berpedoman pada SE Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud-Ristek.

Pada surat edaran tersebut dituliskan tentang perubahan pada kalender pendidikan tentang pembagian hasil akhir semester para peserta didik. Di mana seluruh satuan pendidikan akan melakukan penyerahan Rapor semester 1 (satu) tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 6 Januari 2022.

Baca juga:Libur Sekolah Diperpanjang

Dari pengamatan mistar.id pada Sabtu (18/12/21), di sejumlah sekolah di Kota Pematangsiantar sudah melakukan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.

Salah satu guru di sekolah negeri yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat ini mengatakan pelaksanaan pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.

“Ini dilakukan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Dalam surat itu ada aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru. Dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan,” ucap wanita pakai jilbab tersebut yang tak ingin menyebutkan namanya.

Baca juga:Libur Sekolah di Siantar Tidak Serentak

Meski begitu, lanjut guru tersebut, setiap sekolah atau satuan pendidikan tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan kalender pendidikan, maka waktu libur semester yang sudah ditetapkan hingga 4 Januari 2022. Pada tanggal 5 Januari 2022 adalah hari pertama masuk sekolah untuk semester genap,” jelas guru itu sambil berlalu ke dalam kelasnya. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles