10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Libur Sekolah Diperpanjang

Pematangsiantar. MISTAR.ID

Sesuai surat edaran Gubernur Sumut yang sudah diterima seluruh kepala
sekolah seluruh Sumut, termasuk Pematangsiantar dan Simalungun menyebutkan
waktu belajar di rumah bagi siswa SMA dan SMK yang diperpanjang hingga 3
Mei 2020.

Demikian dikatakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut melalui melalui Kepala
Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pematangsiantar, Hamonangan Aruan SPd
melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/20).

Dia juga mengatakan, bahwa virus korona ini sudah bersifat gawat darurat
di Indonesia, bahkan WHO sendiri juga mengatakan demikian, sehingga
menjadi perhatian serius.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Korona di Siantar dan
Simalungun, maka Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran yang
kedua bahwa libur sekolah akan diperpanjang hingga 3 Mei 2020 mendatang,”
ujarnya.

Dia juga menuturkan, surat edaran kedua ini sudah disampaikan ke pihak-
pihak kepala sekolah Siantar Simalungun, dengan melalui WhatsApp terlebih
dahulu. “Kebetulan seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta
memiliki grup WhatsApp, sehingga lebih cepat menginformasikan kepada
pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Aruan juga menambahkan, para siswa sudah mendapatkan informasi sebelumnya
bahwa masuk sekolah pada 6 April 2020, maka pihak sekolah masing-masing
nantinya akan mengumumkan kembali pada para pelajar tersebut untuk belajar
di rumah kembali.

“Sesuai dengan arah dari Gubernur Sumatera Utara, segala kegiatan belajar
mengajar secara mandiri diperpanjang, dilakukan dirumah saat ini. Walaupun
diliburkan, kami berharap anak didik tetap belajar di rumah, terutama
dengan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Perpanjangan libur untuk tingkat SMP, SD dan TK juga
diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pematangsiantar,
Lusamti MSi kepada Mistar, Jumat (27/3/20) kemarin.

Dikatakannya, menimbang surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020
tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran
virus Covid-19 kepada gubernur, bupati / walikota di seluruh Indonesia,
maka Pemko Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran nomor
440/1611/III/2020, kepada satuan pendidikan agar menerapkan perpanjangan
proses belajar mengajar mandiri sampai 11 April 2020.

“Masifnya penyebaran Covid-19 membuat kita sangat peduli kesehatan siswa,
guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama
dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Surat edaran ini telah kami
sampaikan kepada kepala sekolah masing-masing, dari tingkatan PAUD/SD/SMP
negeri/ swasta/Bimbingan Belajar/Lembaga Kursus dan Pelatihan/PKBM kota
Pematangsiantar,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa kebijakan ini juga diikuti dari maklumat dari
Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor : MAK 2/III/2020, tentang
kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus
korona.

Simalungun Libur Sampai 3 April 2020

Pemerintah Kabupaten Simalungun memperpanjang libur sekolah dari PAUD
hingga SMP yang ada di daerahnya. Hal tersebut dilakukan Pemkab Simalungun
karena penyebaran virus covid-19 yang semakin meningkat.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Simalungun telah meliburkan Sekolah dari
tanggal 16 sampai dengan 29 Maret 2020 (14 Hari) dan saat ini diperpanjang
sampai dengan 3 April 2020.

“Iya libur sekolah diperpanjang, sampai dengan 3 April 2020, untuk info
selanjutnya akan diumumkan kembali pada tanggal 3 april” ucap Juru Bicara
Pemkab Simalungun Wasin Sinaga kepada Mistar pada Jumat (27/3/20).

Wasin Sinaga juga menerangkan, sesuai dengan surat edaran terkait
perpanjangan libur sekolah, Pemkab Simalungun meminta kepada sekolah agar
menerapkan pembelajaran secara daring atau jarak jauh kepada siswa, agar
siswa mendapatkan pengalaman yang bermakna atas situasi saat ini.

Pemkab Simalungun juga meminta kepada pihak sekolah meningkatkan
komunikasi yang baik antara sekolah dengan orang tua murid untuk
membimbing siswa demi mencegah penyebaran virus covid-19, dengan
menghimbau siswa agar tidak keluyuran keluar rumah.

“Kita harap dengan terbitnya surat edaran tersebut agar dilaksanakan agar
mampu memutus penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Simalungun” jelas
Wasin Sinaga

Sementara itu, Wasin Sinaga juga menegaskan bahwa Pemkab Simalungun akan
tegas dalam membubarkan keramaian yang terdapat di tempat-tempat wisata
Simalungun. “Seperti kata Kapolres waktu rapat kordinasi kemaren, kita
akan tegas membubarkan keramaian-keramaian yang ada” ucap Wasin Sinaga.

Penulis : Yetti/ Roland

Editor : Jelita Damanik

Related Articles

Latest Articles