13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Satgas Covid-19 Medan Sosialisasi Perwal No 27 Tahun 2020 di Tempat Hiburan Malam  

Medan, MISTAR.ID

Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemko Medan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9/20) hingga Minggu (20/9/20) dini hari. Terhitung, ada sembilan lokasi yang menjadi tujuan Tim Satgas Covid-19.

Sosialisasi Perwal dipimpin l Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, dan Kadis Pariwisata Agus Suriono. Kesembilan lokasi yang didatangi yakni, District 10 Restaurant & Bar, Harbour 9, IX Nine Family KTV di Jalan Imam Bonjol. Lalu, Bel Mondo Cafe Jalan Teuku Daud dan Shoot Resto Bar and Club di Jalan Kapten Patimura Medan.

Kemudian, The Traders Cafe Restaurant & Bar Jalan Kapten Patimura, Grand Station Karaoke Jalan Brigjen Katamso, New Zone Entertainment Jalan Kolonel Sugiono serta di Heaven Hell 2 Jalan Pegadaian Medan.

Sosialisasi ini untuk mengingatkan, melihat dan mengetahui kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha dan para pengunjung.

Baca Juga:Jika Pendukung Bapaslon Abaikan Prokes, Penyelenggara Pemilu Dan Aparat Harus Tegas

Selain melakukan sosialisasi, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan sanksi surat teguran kepada pengelola usaha Bel Mondo Cafe. Sedangkan di tempat hiburan malam dan karaoke tim melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke setiap ruangan yang ada.

Diharapkan, kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perwal No.27/2020.

Sebelum sosialisasi, tim minta agar seluruh aktifitas dihentikan dan menghidupkan semua lampu penerangan. “Kami mohon perhatian dari kita semua, saat ini Covid-19 masih melanda Kota Medan. Untuk itu, kami akan terus melakukan sosialisasi Perwal sekaligus memberi sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Agus.

Baca Juga:2 Kepala Dinas Pemko Medan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara itu, Kasatpol PP HM Sofyan mengatakan hal serupa akan terus dilalukan secara berkala oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan. Harapannya, masyarakat tidal abai dan lalai dalam mengikuti peraturan terutama pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19.

“Dibutuhkan partisipasi dari kita semua untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan abai dan lalai, sebab kontribusi kecil yang kita lakukan berpengaruh besar untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Sofyan.(edrin/hm10)

Related Articles

Latest Articles