20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Rumah Dinas Mantan Pendiri Fakultas Ekonomi USU Dikosongkan Atas Perintah Rektor

Medan, MISTAR.ID

Rumah dinas yang sebelumnya dihuni Prof TMH Tobing di Jalan Universitas dieksekusi pihak kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (24/3/21). Rumah itu diambil kembali, sebab yang menempati saat ini adalah Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan dari almarhum Prof TMH Tobing.

Prof TMH Tobing sendiri merupakan guru besar yang juga pendiri Fakultas Ekonomi USU. Hisar dan Ruben diminta keluar. Pihak kampus kemudian meminta penghuni mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam.

Hisar Tobing yang saat itu duduk di kursi roda hanya bisa pasrah atas pengosongan rumah yang sebelumnya ia tempati itu. Saat pengosongan berlangsung, Hisar didampingi pengacara hukumnya Ranto Sibarani.

Baca Juga:Peringkat 5 Peminat Terbanyak di Indonesia, USU Terima 2.131 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN 2021

“Pengosongan seharusnya tidak dilakukan, sebab hingga saat ini pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak,” kata Hisar.

Menurutnya, keluarga Hisar Tobing butuh biaya untuk pindah rumah. Perkara itu juga sedang digugat saat ini, namun pihak USU tidak bersedia menunggu. “Masih proses di pengadilan, masih belum ada putusan tapi sudah dieksekusi dan diusir seperti ini,” katanya.

Ranto Sibarani kemudian berharap pihak USU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan melakukan pengosongan rumah secara sepihak. “Semua orang harus menghormati proses hukum. Eksekusi itu wewenang dari pengadilan. Jangan diproses secara sepihak begini,” tegasnya.

Baca Juga:Temui Rektor USU, Komnas HAM Ingin Persoalan Konflik di Sumut Dipandang dari Sisi Akademis

Suhardi, Kepala Biro Aset dan Usaha USU menjelaskan, penggusuran dilakukan sesuai surat tugas dari rektor USU. Suhardi mengklaim, sebelumnya pihak pegacara juga sudah memohon akan mengosongkan rumah dinas sampai dengan Desember 2020.

“Kami hanya menjalankan surat tugas dari rektor. Kita juga sudah berkonsultasi ke tim hukum kita atas pengosongan ini, makanya kita jalankan. Perintah pak rektor kosongkan, dan tutup dengan pagar,” ucap Suhardi. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles