9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Refleksi 2020 di PN Medan, dari Jumlah Perkara, Dampak Covid hingga Vonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara secara online (SIPP) hingga Kamis (31/12/2020), tercatat 43.894 perkara yang masuk ke PN Kelas IA Khusus Medan. Yakni perkara perdata maupun pidana. Sedangkan sisa perkara di tahun 2019 sebanyak 1.845 perkara.

Perkara yang masuk diantaranya gugatan, pidana biasa, pidana anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), permohonan konsinyasi, pidana khusus seperti korupsi, perkara lalu lintas dan lainya.

Perkara gugatan tahun 2020 ini tercatat sebanyak 873 perkara dan 375 perkara di antaranya telah divonis. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebanyak 44 perkara dan 42 di antaranya telah divonis.

PHI sebanyak 416 perkara dengan 89 di antaranya telah diputus. Sedangkan 700 perkara lalu lintas, kesemuanya telah selesai diputus.

Perkara pidana umum (pidum) sebanyak 3.994 perkara dan 944 diantaranya telah divonis. Perkara pidana khusus (pidsus) yakni korupsi tercatat 84 perkara dan 35 diantaranya telah divonis.

Dengan demikian total sisa perkara 1.994 masih akan diproses di tahun 2021. Sisa perkara gugatan 487, PKPU (8 perkara), PHI (161 perkara), pidum (1.175 perkara) dan korupsi (26 perkara).

Baca juga: Kasus Suap, Mantan Sekda Provsu dan Kadispora jadi Saksi di PN Medan

Pandemi Covid-19

Ada perbedaan mencolok, khususnya di April 2020 lalu. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham perlahan namun pasti melakukan terobosan guna memutus mata rantai pandemi Covid-19. Khusus persidangan perkara-perkara pidana digelar secara online atau virtual.

PN Medan di bawah kepemimpinan Sutio Jumagi Akhirno mulai melakukan pembenahan internal. Empat dari 10 ruangan sidang kini dilengkapi dengan monitor dan jaringan pendukung persidangan secara online. Yakni Cakra 2,3,4 dan 8. Bila ada masalah teknis, persidangan online menggunakan sambungan video call WhatsApp (WA).

Majelis hakim bersidang di pengadilan, JPU-nya bisa juga bersidang dari kantornya masing-masing maupun hadir di ruang sidang. Namun para terdakwanya bersidang secara online di di mana mereka dititip (ditahan). Penasihat hukumnya (PH) biasanya tampak hadir di ruang sidang.

Sidang perdana secara online digelar dalam perkara pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin dengan terdakwa justru istri korban, Zuraida Hanum dengan 2 eksekutor kakak beradik beda ibu, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Lockdown

Keluarga besar PN Medan juga sempat berduka dengan meninggalnya salah seorang hakim berinisial S disebut-sebut akibat terkonfirmasi Covid-19.

Hasil tes pemeriksaan lendir dari dalam hidung (swab) dimotori Dinas Kesehatan Sumut, sebanyak 13 hakim dan 25 pegawai dilaporkan positif terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 38 Pegawai Positif Covid-19, PN Medan Lockdown

Namun belakangan hasil tes swab tersebut sempat menjadi ‘buah bibir’. Konon beberapa di antaranya melakukan tes swab di rumah sakit di Medan dan dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19.

Untuk pertama kali pimpinan di PN Medan menerapkan status lockdown alias karantina wilayah dan masa kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama sepekan sejak, Jumat (4/9/2020). Lockdown dan WFH kedua tertanggal 14 hingga 18 September 2020.

Divonis Bebas

Suasana senyum bahagia maupun isak tangis, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di PN Medan. Senyum bahagia ketika terdakwa divonis bebas atau lepas. Isak tangis ketika terdakwa dan keluarganya tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Terdakwa Zuraida Hanum sempat menangis terisak setelah divonis pidana mati oleh majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

Pantauan awak media, sebanyak 11 terdakwa selama tahun 2020 divonis bebas maupun lepas.

Lewat dissenting opinion, majelis hakim diketuai Mian Munthe dan anggota Jarihat Simarmata, Selasa (28/4/2020) memvonis bebas ketiga terdakwa korupsi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin serta kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016.

Sebaliknya anggota Majelis Hakim II Denny Iskandar dalam amar putusannya menyatakan, unsur kerugian keuangan negaranya telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, ditemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plank posko.

Beberapa pekan sebelumnya juga terkait pengerjaan taman wisata di Madina, yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), juga lewat dissenting opinion kembali ‘kandas’ di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39). Hakim anggota Denny Iskandar juga tidak sependapat atas vonis lepas tersebut.

Pertama Kali

Febi Nur Amelia, wanita jelita yang menagih utang lewat fitur Instagram story miliknya, @feby2502 dengan saksi korban Fitriani Manurung divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni. Jejak digital menunjukkan vonis bebas tersebut merupakan pertama kalinya terkait perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani PN Medan.

Apriliani, terdakwa pemalsuan data autentik (seolah satu-satunya ahli waris yang masih hidup) atas kepemilikan lahan seluas 14.910 M2 yang berada di kawasan Jalan Pancing II, Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa petang (11/2/2020) akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dengan hakim anggota Syafril Batubara dan hakim anggota Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan secara video conference (vidcon), Jumat (23/10/2020) di ruang Cakra 5 PN Medan, secara dissenting opinion memvonis bebas ENS alias Ebiet.

Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Narkotika Asal Aceh

Pria berusia 48 tahun juga dikenal sebagai kepala salah satu panti asuhan di Medan itu diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap perempuan di bawah umur.

Selanjutnya sepekan menjelang penghujung tahun 2020, dua majelis hakim PN Medan dengan 2 perkara pidana umum berbeda nyaris ‘mencetak ‘hattrick’ ke ‘gawang’ JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Rabu (23/12/20) di ruang sidang Cakra 3 memvonis bebas terdakwa Joni (48), terkait perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa-bawa senjata api rakitan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Pada hari yang sama secara terpisah di ruang sidang Cakra 9, majelis hakim (dibacakan Deson Togatorop) juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap terdakwa Robert Hutahaean alias Robert Hutahean terkait perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu.

Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles