13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Suap, Mantan Sekda Provsu dan Kadispora jadi Saksi di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis dan Mantan Kabiro Keuangan Provsu yang kini Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian memberikan kesaksian untuk 14 Mantan Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/12/20).

Keduanya diperiksa kesaksiannya karena menjabat pada medio 2011-2014, dalam persidangan itu baik Tim JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa dan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan langsung mencecar kedua saksi seputar perolehan dana, untuk para terdakwa berikut ke-51 mantan anggota dewan lainnya (sudah putus dan berkekuatan hukum tetap).

Menurut saksi H Nurdin Lubis, atas perintah Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu, dirinya memanggil sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Ka SKPD)/Kadis di jajaran Pemprov Sumut.

“Tidak ingat saya yang Mulia. Salah satunya Dinas Binamarga,” kata H Nurdin menjawab cecaran pertanyaan hakim anggota Rodslowny Lumbantobing seputar terkumpulnya dana dari sejumlah SKPD untuk para anggota dewan, agar tidak jadi memakzulkan (impeachment) Gatot terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD TA 2012.

Baca juga: DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Fiktif ke Pengadilan

Baik H Nurdin Lubis maupun Baharuddin Siagian yang saat itu menjabat Kabiro Keuangan mengakui, tidak ada menerima penitipan uang dari dari para SKPD. Mereka kemudian mengarahkan para Ka SKPD agar menyerahkan uang tersebut kepada Ali Hanafiah selaku Bendahara Setwan DPRD Sumut.

Sementara ketika itu, Sekretaris Dewan dijabat Randiman Tarigan. Menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan, saksi Baharuddin Siagian menimpali, seingatnya ada 3 catatan (list) seputar dana yang akan digelontorkan (Pemprov Sumut, red) kepada para legislator, termasuk ke-14 terdakwa.

“Seingat Saya dana yang terkumpul ada mencapai Rp6,2 miliar sebagai DP (uang muka) ‘ketuk palu’ disetujuinya APBD TA 2014” tegasnya.

Sedangkan list lainnya permintaan para legislator Rp50 miliar DP 10 persen dari APBD Provinsi Sumut Rp5 triliun (yang akan disetujui dalam rapat paripurna, red) timpal kedua saksi, tidak terealisasi alias tidak terkumpul dari sejumlah kadis.

Baca juga: Satu Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Siantar Lockdown

Dalam kesempatan tersebut hakim anggota Rodslowny menanyakan tim JPU dari KPK tentang alat bukti list ke-14 terdakwa yang menerima uang suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Ada daftarnya kan Pak JPU. Daftar itu sangat penting untuk diketahui. Karena dari situ bisa diketahui berapa dana yang mereka (ke-14 terdakwa, red) terima,” jelas hakim Rodslowny dan diiyakan tim penuntut umum.

Sebelum Immanuel menunda sidang hingga Senin (4/1/2021) mendatang, PH terdakwa Layari Sinukaban mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terhadap kliennya.

Sedangkan PH terdakwa Rahmad Pardamean mengajukan permohonan agar kliennya bisa menjalani operasi jantung berupa pemasangan cincin menurut rencana di salah satu rumah sakit di Medan. “Nanti majelis hakim musyawarah atas permohonan bapak-bapak PH,” pungkas Immanuel Tarigan.

Baca juga: Trump Kalah Lagi di Pengadilan, Gugatan di Pennsylvania Ditolak

Sementara JPU dari KPK menguraikan, ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-20019, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah menggelontorkan Rp6,8 miliar. Yakni terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan (1 berkas) total menerima Rp500 juta.

Berkas terpisah, urai JPU Ronald Ferdinand Worotikan, terdakwa Nurhasanah menerima Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan (Rp437,5 juta) dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung (Rp752,5 juta).

Terdakwa Sudirman Halawa Rp(417,5 juta), Ramli (Rp497,5 juta) dan Irwansyah Damanik (Rp602,5 juta), Sedangkan terdakwa Megalia Agustina (Rp540,5 juta), Ida Budi Ningsih (Rp452,5 juta), Syamsul Hilal (Rp477,5 juta) dan terdakwa Mulyani (Rp452,5 juta). Berkas lainnya dengan terdakwa Robert Nainggolan (Rp427,5 juta), Layari Sinukaban (Rp377 5 juta), Japorman Saragih (427,5 juta).

Uang suap tersebut diterima para terdakwa secara bertahap agar meloloskan APBD Pemprov Sumut 2012 hingga 2015, Perubahan (P) ABPD maupun untuk menerima LKPj Gatot sebagai Gubsu dalam rapat paripurna. (amsal/hm07).

Related Articles

Latest Articles