5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rapid Test Antigen Dinilai Memberatkan Warga

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan menilai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tentang persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dinilai sangat memberat masyarakat jika harus berbayar.

“Sebab tidak semua orang mampu membayar untuk Rapid Test Antigen, terlebih orang yang bepergian karena pekerjaan dan bukan sebagai pelancong,” kata Wong menanggapi surat edaran tersebut, Senin (21/12/20).

Ia menegaskan sah-sah saja mengeluarkan kebijakan, namun harus dibarengi dengan kesiapan tim Satgas Covid-19. “Dengan menyiapkan tim di seluruh otobus maupun bandara atau daerah perbatasan provinsi dengan memberikan layanan gratis Rapid Test Antigen,” ucapnya.

Baca Juga:Masuk Sumut Wajib Menyertakan Hasil Rapid Test Antigen

Upaya lainnya, dengan pengawasan dan penindakan di lokasi keramaian yang kerap luput dari perhatian Satgas Covid-19, ini harus ditingkatkan karena jauh lebih efektif dalam mengurangi penyebaran virus. “Kita berharap Tim Covid-19 bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dengan mensosialisasikan kepada warga.

Karena sejauh ini, kesadaran masyarakat sudah jauh meningkat dalam menjaga kesehatan dengan mematuhi Protokol Kesehatan, yakni pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Semua orang sudah sadar dan mereka pun selalu memperhatikan protokol kesehatan dimana pun berada,” ujarnya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles